Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan komisioner KPK, Nurul Ghufron. Dengan putusan tersebut, masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat menjadi lima tahun.
Bersidang pada Kamis, 25 Mei lalu, para hakim konstitusi juga memutuskan usia pimpinan KPK minimal 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan maksimal 65 tahun. “Putusan itu berlaku dan mengikat sejak selesai diucapkan,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, pada Jumat, 26 Mei lalu.
Pasal yang digugat Ghufron diduga berkaitan dengan kepentingan pribadinya. Ia baru berusia 49 tahun saat masa jabatannya habis pada Desember 2023. Ghufron tak bisa mendaftar menjadi komisioner lagi jika aturan batas minimal usia pimpinan KPK masih seperti ketentuan sebelumnya.
Fajar memastikan putusan Mahkamah berlaku untuk kepemimpinan Firli Bahuri dan empat komisioner lain, termasuk Ghufron. Dengan demikian, masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan koleganya akan berakhir pada Desember 2024. Masa jabatan Dewan Pengawas KPK juga diperpanjang setahun
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Empat hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Salah satu argumentasinya adalah independensi KPK tak berkaitan dengan masa jabatan pimpinan.
Baca: Ramai-ramai Melaporkan Firli Bahuri
Bekas Ketua KPK, Abraham Samad, menyatakan independensi komisi antikorupsi hilang karena putusan Mahkamah Konstitusi. Samad menganggap masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan institusi lain bertujuan membentuk ciri khas sebagai lembaga penegak hukum.
Sedangkan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Benny K. Harman, mengatakan syarat menjadi pimpinan KPK dan masa jabatannya tak berada di tangan Mahkamah Konstitusi, melainkan pembuat undang-undang. Ia menuding putusan tersebut menunjukkan para hakim MK telah bermain politik. “Tertib konstitusi menjadi rusak,” ujar Benny.***
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kontroversi Peraturan KPU
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali beraktivitas di Kantor KPU Boyolali, Jawa Tengah, Senin (15/5/2023). Berdasarkan data KPU Boyolali jumlah pendaftar bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Klaten Pemilu 2024 sebanyak 549 bacaleg dari 16 partai politik. Antara/Aloysius Jarot Nugroho
SEJUMLAH kejanggalan muncul dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di antaranya mengenai keterwakilan perempuan, waktu jeda mengikuti pemilu selama lima tahun bagi bekas narapidana korupsi, dan tak ada kewajiban melaporkan harta kekayaan.
Baca: Untuk Apa KPU Pusat Mengintimidasi KPU di Daerah?
“Pasal ini diduga untuk mengakomodasi kepentingan partai politik,” kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Ilmu Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah, Selasa, 23 Mei lalu. Ia menyebutkan beberapa nama lembaga, termasuk Puskapol UI, dicatut dalam uji publik yang membahas regulasi tersebut. Padahal ia tak pernah menerima undangan dari KPU.
Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan lembaganya tak akan merevisi aturan itu. Ia meyakini tak ada pelanggaran dalam penyusunan regulasi teknis pemilu tersebut.
TNI Angkatan Darat Tambah Kodam
Sejumlah prajurit Raider meneriakkan yel-yel usai mengikuti upacara penyambutan Satgas Pengamanan Perbatasan Papua Nugini di Pelabuhan Boom Baru Palembang, Sumatera Selatan, 21 Mei 2023. Antara/Nova Wahyudi
TENTARA Nasional Indonesia berencana menambah jumlah komando daerah militer sehingga ada di setiap provinsi. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Hamim Tohari mengatakan institusinya telah bersurat ke Markas Besar TNI berkenaan dengan rencana tersebut.
Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie, menyebutkan gagasan menambah jumlah kodam akan memperluas peran militer di ranah sipil. “TNI makin dekat dengan peran sipil di daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Mei lalu.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri mendesak penambahan daerah operasi teritorial dihentikan. Menurut dia, kodam baru akan memicu sengkarut pengelolaan keamanan di dalam negeri dan membebani anggaran pertahanan negara.
Penangkapan Teroris di Jawa Timur
PASUKAN Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI meringkus dua terduga teroris berinisial Y dan T. Polisi menangkap mereka di Surabaya dan Malang, Jawa Timur, pada Selasa-Rabu, 23-24 Mei lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan dua terduga teroris itu terkait dengan jaringan terorisme yang berbeda. “Inisial Y bagian dari Jamaah Islamiyah, sedangkan T terafiliasi Jamaah Ansharut Daulah,” kata Ahmad di Jakarta Selatan, Kamis, 25 Mei lalu.
Personel Densus 88 menangkap delapan teroris yang terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah sepanjang Januari-Mei. Mereka digulung di Jakarta, Banten, dan Sulawesi Tengah.
Korupsi Bansos di Kementerian Sosial
Warga membawa bantuan beras bansos PPKM di kawasan Sukatani, Tapos, Depok, Jawa Barat, Agustus 2021. Tempo/M Taufan Rengganis
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Kementerian Sosial dalam kasus bantuan sosial (bansos) beras pada Selasa, 23 Mei lalu. “Kami menemukan dokumen dan bukti elektronik mengenai perkara bansos,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta Selatan, Rabu, 24 Mei lalu.
Baca: Utak-Atik Bansos Beras
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bantuan sosial dalam bentuk beras disalurkan sebelum ia menjadi menteri. Bekas Wali Kota Surabaya itu mengaku tak mengetahui program tersebut karena telah mengubah jenis bantuan sosial menjadi uang tunai.
KPK belum mengumumkan tersangka dalam korupsi bantuan beras ini. Namun komisi antirasuah telah mencegah enam orang bepergian ke luar negeri. Salah satunya bekas Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa, Kuncoro Wibowo.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo