Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan komisioner KPK, Nurul Ghufron. Dengan putusan tersebut, masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat menjadi lima tahun.
Bersidang pada Kamis, 25 Mei lalu, para hakim konstitusi juga memutuskan usia pimpinan KPK minimal 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan maksimal 65 tahun. “Putusan itu berlaku dan mengikat sejak selesai diucapkan,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, pada Jumat, 26 Mei lalu.
Pasal yang digugat Ghufron diduga berkaitan dengan kepentingan pribadinya. Ia baru berusia 49 tahun saat masa jabatannya habis pada Desember 2023. Ghufron tak bisa mendaftar menjadi komisioner lagi jika aturan batas minimal usia pimpinan KPK masih seperti ketentuan sebelumnya.
Fajar memastikan putusan Mahkamah berlaku untuk kepemimpinan Firli Bahuri dan empat komisioner lain, termasuk Ghufron. Dengan demikian, masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan koleganya akan berakhir pada Desember 2024. Masa jabatan Dewan Pengawas KPK juga diperpanjang setahun
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo