Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Donald Trump Didakwa dalam Kasus Suap

Pengadilan mendakwa mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dalam kasus suap bintang film dewasa Stormy Daniels.

2 April 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Donald Trump didakwa dalam kasus suap Stormy Daniels.

  • Pengadilan Federal Malaysia mengukuhkan hukuman Najib Razak.

  • Otoritas Perlindungan Data Italia memblokir ChatGPT.

Amerika Serikat

Trump Didakwa dalam Kasus Suap

JURI Pengadilan Distrik Manhattan, New York, memutuskan mendakwa mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dalam kasus Stormy Daniels pada Kamis, 30 Maret lalu. Trump diperkirakan mulai diadili pada Selasa depan. Keputusan ini mengejutkan negeri itu, yang belum pernah menyaksikan bekas pemimpinnya diseret ke meja hijau dengan tuduhan kriminal, apalagi Trump sedang mencalonkan diri lagi sebagai presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pernyataannya, Trump menyebut dakwaan itu sebagai penganiayaan politik dan campur tangan tingkat tinggi ke dalam pemilihan umum. “Saya yakin ‘perburuan penyihir’ ini akan menjadi bumerang besar-besaran bagi Joe Biden,” kata Trump, seperti dikutip CNN. Biden adalah Presiden Amerika dari Partai Demokrat, saingan Partai Republik, partai Trump.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini bermula pada 2016, ketika bintang film dewasa Stormy Daniels menghubungi media untuk menawarkan kisah tentang perselingkuhannya dengan Trump pada 2006, setahun setelah Trump menikah dengan Melania Knauss. Pengacara Trump, Michael Cohen, membayar US$ 130 ribu atau hampir Rp 2 miliar kepada Daniels sebagai uang tutup mulut. Di Amerika, hal seperti ini tidak ilegal.

Ketika Trump mengganti uang tersebut, catatan pembayaran menyatakan bahwa hal itu untuk biaya hukum. Kejaksaan menilai tindakan ini sama saja dengan Trump memalsukan catatan bisnis, yang merupakan tindak pidana di New York. Jaksa juga mungkin akan menuduh Trump melanggar undang-undang pemilihan umum karena motifnya adalah agar pemilih tidak mengetahui bahwa Trump berselingkuh.

Bila Trump terbukti melakukan pelanggaran pidana, dia dapat dihukum maksimal empat tahun penjara atau denda. Namun dakwaan atau bahkan hukuman pidana tidak akan mencegah Trump melanjutkan kampanye kepresidenannya. Pada kenyataannya, tidak ada aturan dalam undang-undang Amerika yang mencegah seorang kandidat yang dinyatakan bersalah melakukan kejahatan untuk berkampanye dan menjabat sebagai presiden, meskipun dari penjara.


Malaysia

Pengadilan Kukuhkan Hukuman Najib Razak

PENGADILAN Federal Malaysia menolak permohonan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, untuk meninjau kembali kasus Najib dalam skandal 1MDB pada Jumat, 31 Maret lalu. Pengadilan sebelumnya menyatakan Najib bersalah dalam penyelewengan dana SRC International sebesar 42 juta ringgit dan penyalahgunaan kekuasaan serta menjatuhkan vonis penjara 12 tahun dan denda 210 juta ringgit.

“Dalam analisis terakhir, dan dengan mempertimbangkan semua keadaan, kami terpaksa mengatakan bahwa pemohon (Najib) adalah penyebab kemalangannya sendiri,” kata Vernon Ong, hakim persidangan ini, seperti dikutip Al Jazeera.

Putusan Pengadilan Federal ini memusnahkan harapan terakhir Najib di jalur pengadilan. Meskipun demikian, dia masih dapat memohon ampunan kepada Raja Malaysia, yang, jika diterima, bisa membebaskannya dari penjara.


Italia

Otoritas Pelindungan Data Blokir ChatGPT

ITALIA menjadi negara Barat pertama yang memblokir ChatGPT, platform percakapan berbasis kecerdasan buatan bikinan Open AI, pada Jumat, 31 Maret lalu. “Pelanggaran data yang mempengaruhi percakapan dan informasi pengguna ChatGPT tentang pembayaran oleh pelanggan ke layanan telah dilaporkan pada 20 Maret,” kata Otoritas Nasional Italia untuk Perlindungan Data Pribadi dalam pernyataannya.

Ilustrasi ChatGPT. REUTERS/Dado Ruvic

Dalam keputusannya, Otoritas menyoroti tidak ada informasi yang diberikan kepada pengguna oleh Open AI dan bahkan tidak ada dasar hukum bagi pengumpulan dan pemrosesan data pribadi secara besar-besaran untuk “melatih” algoritma ChatGPT. Lembaga itu juga menekankan bahwa platform itu tidak memverifikasi usia pengguna sehingga anak-anak pun mendapat respons yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Otoritas memerintahkan Open AI mematuhi keputusan lembaga itu dalam 20 hari. Jika tidak, perusahaan Amerika Serikat itu dapat dikenai denda hingga 20 juta euro (sekitar Rp 325 miliar) atau 4 persen dari total omzet tahunannya di seluruh dunia.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus