Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka penerima gratifikasi. Penyidik komisi antirasuah menengarai Rafael telah memperoleh gratifikasi selama 12 tahun selama 2011-2023.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan penyidik juga sudah menggeledah rumah Rafael di Jakarta Selatan. Rafael ditengarai menerima gratifikasi berupa uang. “Ada temuan barang mewah,” kata Asep, Kamis, 30 Maret lalu.
Skandal gratifikasi ini bermula dari penganiayaan yang dilakukan anak Alun, Mario Dandy Satriyo, terhadap Cristalino David Ozora Latumahina. Mario menyandang status tersangka penganiayaan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Tindakan Mario membuat profil dan kekayaan Alun terungkap.
Baca: Asal-usul Harta Rafael Alun Trisambodo
Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyebut lembaganya menghormati keputusan KPK. Kementerian Keuangan akan bekerja sama jika komisi antikorupsi membutuhkan data.
Dalam wawancara eksklusif dengan sejumlah media massa, Alun mengaku sudah bertindak kooperatif saat diperiksa KPK. Dia juga mengklaim rutin melaporkan harta kekayaannya. “Saya menjadi target karena tekanan publik terhadap KPK,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korupsi Tunjangan Kinerja di Direktorat Jenderal ESDM
Menteri ESDM Arifin Tasrif memberikan sambutan pada acara Pembukaan Magang Pegawai Negeri Sipil Kementerian ESDM, di Jakarta, September 2022. esdm.go.id
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 27 Maret lalu. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan itu terkait dengan kasus korupsi dana tunjangan kinerja.
“Kami memastikan tersangkanya lebih dari satu orang,” tutur Ali. Dia menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah. Para tersangka ditengarai memakai duit itu untuk membeli aset dan memenuhi proses pemeriksaan di Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Energi Arifin Tasrif mengakui ada dugaan korupsi tunjangan kinerja di lembaganya. Dia meminta semua pihak menunggu penyidikan komisi antikorupsi. “Kami akan memperketat pengawasan,” tuturnya.
Represi Demonstrasi UU Cipta Kerja
POLISI membubarkan paksa unjuk rasa mahasiswa yang memprotes pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung pada Kamis, 30 Maret lalu. Aparat menembakkan gas air mata dan menangkap sedikitnya 40 orang.
Baca: Siasat Pemerintah di Balik Perpu Cipta Kerja
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam kekerasan polisi saat menangani demonstrasi mahasiswa. Melalui keterangan tertulis, YLBHI menyebutkan unjuk rasa termasuk hak berpendapat yang dijamin konstitusi. “Kami mendesak Kepala Polri menindak tegas Kepala Polda Lampung,” tulis YLBHI dalam siaran pers pada Kamis, 30 Maret lalu.
Polisi juga menangkap empat mahasiswa yang mengikuti demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Bengkulu pada Kamis, 30 Maret lalu. Polisi menuding mereka sebagai provokator.
Penipuan Jemaah Umrah
Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdullah di di Polda Metro Jaya, Jakarta, 30 Maret 2023. Tempo/Desty Luthfiani
KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah dan Halijah Amin, sebagai tersangka kasus penipuan terhadap ratusan anggota jemaah umrah. Selain itu, Direktur PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Hermansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Salah satu modusnya menghidupkan tiket yang sudah hangus dengan menambah sejumlah biaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis, 30 Maret lalu. Mahfudz pernah dipenjara selama delapan bulan pada 2016 karena menipu jemaah umrah saat bekerja di biro travel PT Garuda Angkasa Mandiri.
Kasus ini mencuat karena ada anggota jemaah umrah yang ditelantarkan di Arab Saudi. Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Kementerian Agama Mujib Roni mengatakan pelaku memanfaatkan kelonggaran dalam verifikasi data calon anggota jemaah. “Bandara keberangkatan cukup banyak,” ujarnya.
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, 30 Maret 2023. Tempo/Hilman Fathurrahman W
JAKSA menuntut bekas Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra, dihukum mati dalam kasus peredaran narkotik. Jaksa menyatakan Teddy telah menyelundupkan 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta. “Terdakwa adalah pelaku utama sehingga harus dihukum lebih berat,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Jaksa menuntut dengan hukuman mati karena Teddy dianggap menikmati hasil peredaran narkoba dan tak mengakui perbuatannya. Jaksa juga menilai tak ada satu pun perbuatan yang dapat meringankan hukuman Teddy.
Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, sudah memprediksi kliennya dituntut vonis mati. Meski demikian, Hotman akan mempersoalkan saksi yang belum dimintai keterangan dan alat bukti percakapan. “Kami berfokus pada pelanggaran hukum acara yang serius,” ucap Hotman.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo