Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka penerima gratifikasi. Penyidik komisi antirasuah menengarai Rafael telah memperoleh gratifikasi selama 12 tahun selama 2011-2023.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan penyidik juga sudah menggeledah rumah Rafael di Jakarta Selatan. Rafael ditengarai menerima gratifikasi berupa uang. “Ada temuan barang mewah,” kata Asep, Kamis, 30 Maret lalu.
Skandal gratifikasi ini bermula dari penganiayaan yang dilakukan anak Alun, Mario Dandy Satriyo, terhadap Cristalino David Ozora Latumahina. Mario menyandang status tersangka penganiayaan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Tindakan Mario membuat profil dan kekayaan Alun terungkap.
Baca: Asal-usul Harta Rafael Alun Trisambodo
Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyebut lembaganya menghormati keputusan KPK. Kementerian Keuangan akan bekerja sama jika komisi antikorupsi membutuhkan data.
Dalam wawancara eksklusif dengan sejumlah media massa, Alun mengaku sudah bertindak kooperatif saat diperiksa KPK. Dia juga mengklaim rutin melaporkan harta kekayaannya. “Saya menjadi target karena tekanan publik terhadap KPK,” ujarnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo