Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Berita Tempo Plus

Pengadilan Internasional Berhak Usut Genosida di Myanmar

Para hakim di Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court/ICC memutuskan memiliki kewenangan atau yurisdiksi untuk mengusut dugaan genosida terhadap etnis Rohingnya.

8 September 2018 | 00.00 WIB

Pengadilan Internasional Berhak Usut Genosida di Myanmar
Perbesar
Pengadilan Internasional Berhak Usut Genosida di Myanmar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

DEN HAAG – Para hakim di Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court/ICC memutuskan memiliki kewenangan atau yurisdiksi untuk mengusut dugaan genosida terhadap etnis Rohingnya. Keputusan ICC, kemarin, memungkinkan adanya pengusutan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat untuk dituntut di pengadilan di Den Haag, Belanda, meskipun Myanmar bukan anggota ICC.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus