Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DEN HAAG – Para hakim di Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court/ICC memutuskan memiliki kewenangan atau yurisdiksi untuk mengusut dugaan genosida terhadap etnis Rohingnya. Keputusan ICC, kemarin, memungkinkan adanya pengusutan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat untuk dituntut di pengadilan di Den Haag, Belanda, meskipun Myanmar bukan anggota ICC.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo