Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anies Minta Himpunan PAUD Penuhi Syarat Dana Hibah Rp 40,2 Miliar

Dana hibah sebesar Rp 40,2 miliar dari pemerintah DKI Jakarta untuk Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) DKI tak kunjung cair meski sudah tertera dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

8 September 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anies Minta Himpunan PAUD Penuhi Syarat Dana Hibah Rp 40,2 Miliar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Dana hibah sebesar Rp 40,2 miliar dari pemerintah DKI Jakarta untuk Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) DKI tak kunjung cair meski sudah tertera dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pencairannya terhambat masalah administrasi yang belum diselesaikan oleh Himpaudi DKI. "Yang penting teman-teman di PAUD tahu kendalanya apa. Begitu administrasi beres, langsung kami cairkan," kata Anies di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Timur, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menerangkan bahwa DKI tidak mungkin melakukan prosedur yang tak sesuai dengan ketentuan. Maka pemerintah daerah tengah membereskan masalah ini bersama pemerintah pusat.

Ketua Himpaudi DKI Jakarta, Yufi A.M. Natakusumah, menanggapi singkat ihwal kekurangan berkas persyaratan sehingga dana hibah hampir sembilan bulan tak kunjung cair. "Sudah selesai itu, sudah selesai," ujarnya ketika dihubungi tadi malam. Dia tak menerangkan syarat apa yang sudah dipenuhi itu.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI, Bowo Irianto, menjelaskan bahwa Himpaudi belum memenuhi satu dokumen dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga dana hibah tidak bisa dicairkan. Dinas Pendidikan telah meminta Himpaudi segera melengkapi dokumen itu.

Jika sampai tahun anggaran 2018 berakhir syarat itu tak dipenuhi, DKI tidak akan mencairkan dana tersebut. Dia juga menyatakan terus berkomunikasi agar Himpaudi segera melengkapi berkas. Namun Bowo tidak menjelaskan dokumen apa yang belum dilampirkan oleh Himpaudi. "Kalau mereka tidak bisa penuhi, ya mohon maaf," ucap Bowo di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, Senin lalu.

Dalam APBD 2018, Himpaudi mendapat dana hibah Rp 40,2 miliar untuk gaji guru-guru PAUD yang akan menerima Rp 500 ribu per bulan selama setahun. Dalam situs Apbd.jakarta.go.id, kantor Himpaudi DKI terletak di Jalan Poltangan Nomor 25, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Namun, ketika Tempo menyambangi alamat tersebut pada Jumat, 24 November 2017, yang ditemukan bukan kantor Himpaudi, melainkan sebuah yayasan dan Masjid Nurussaadah yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan PAUD. REZKI ALVIONITASARI | ZARA AMELIA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus