Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Pengadilan Israel Izinkan Yahudi Beribadah di Al Aqsa, Yordania Protes

Yordania mengecam putusan pengadilan Israel yang memungkinkan "ekstremis" Yahudi beribadah di kompleks Masjid Al Aqsa

23 Mei 2022 | 20.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga Palestina berdemo pada Jumat terakhir Ramadhan menjelang salat di depan Dome of the Rock, di Kota Tua Yerusalem, 29 April 2022. REUTERS/Ammar Awad

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -  Yordania mengecam putusan pengadilan Israel yang memungkinkan "ekstremis" Yahudi beribadah di kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Haitham Abu Al-Foul mengatakan bahwa putusan itu batal demi hukum.

Putusan itu "tidak mengantongi status hukum di bawah hukum internasional yang tidak mengakui yurisdiksi Israel di wilayah pendudukan pada 1967, yang mencakup Yerusalem Timur," demikian pernyataan Kemlu Yordania, Minggu, 22 Mei 2022, seperti dikutip Xinhua.

Keputusan itu dianggap sebagai sebuah pelanggaran mencolok terhadap resolusi legitimasi internasional terkait Yerusalem, seperti resolusi Dewan Keamanan PBB yang meminta semua pihak agar mempertahankan status quo kota suci tersebut.

Abu Al-Foul juga menegaskan bahwa Masjid Al Aqsa merupakan "tempat ibadah bagi umat Islam saja", dan Departemen Urusan Wakaf Yerusalem dan Masjid Al Aqsa yang dikelola Yordania merupakan institusi tunggal yang mengurusi urusan masjid tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Reuters melaporkan keputusan pengadilan di Israel ini bermula dari larangan polisi terhadap 3 anak di bawah umur yang melafalkan doa saat tur ke Al Aqsa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka kemudian mengajukan gugatan atas larangan polisi itu. Dalam sidang, polisi menyatakan bahwa para pemohon telah mengganggu pekerjaan petugas dan mengancam ketertiban umum.

Namun Hakim Zion Saharai, meskipun menyatakan bahwa dia tidak bermaksud untuk ikut campur dalam kebijakan penegakan hukum, mengatakan bahwa mereka tidak "meningkatkan kekhawatiran akan bahaya yang menimpa keamanan nasional, keselamatan publik, atau keamanan individu".

Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengeluarkan pernyataan yang menyebut keputusan itu sebagai "serangan besar terhadap status quo bersejarah ... dan tantangan mencolok terhadap hukum internasional".

Kantor Perdana Menteri Israel Naftali Bennett mengatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Distrik Yerusalem yang lebih tinggi.

"Tidak ada perubahan, juga tidak ada perubahan yang direncanakan, pada status quo Temple Mount," katanya dalam sebuah pernyataan, menggunakan istilah Yahudi untuk situs yang oleh Muslim disebut Tempat Suci.

"Keputusan pengadilan hakim difokuskan secara eksklusif pada masalah perilaku anak di bawah umur yang dibawa ke hadapannya, dan tidak termasuk penentuan yang lebih luas mengenai kebebasan beribadah di Bukit Bait Suci."

Meningkatnya jumlah kunjungan orang Yahudi, termasuk selama bulan Ramadhan yang bertepatan dengan perayaan Paskah Yahudi tahun ini, mendapat kecaman warga Palestina.

Keputusan pengadilan itu muncul seminggu sebelum Yahudi nasionalis akan mengadakan pawai bendera tahunan melalui Kota Tua Yerusalem, menandai kemenangan Israel dalam perang Timur Tengah 1967.

Peristiwa ini dibenci oleh warga Palestina, yang menginginkan Kota Tua dan bagian lain Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara masa depan yang mereka harapkan.

Hamas, kelompok Islam Palestina yang berperang di Gaza dengan Israel tahun lalu, menggambarkan rute pawai bendera melalui kawasan Muslim di Kota Tua sebagai "menambah bahan bakar ke api".

ANTARA | XINHUA | REUTERS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus