Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

internasional

Kemenangan Tipis Narendra Modi

Narendra Modi akan menjadi Perdana Menteri India untuk ketiga kalinya setelah partainya menang dalam pemilu Lok Sabha.

9 Juni 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

India

Narendra Modi Menang Tipis

Narendra Modi akan menjadi Perdana Menteri India untuk ketiga kalinya setelah Aliansi Demokratik Nasional (NDA), koalisi partai pimpinan Partai Bharatiya Janata (BJP), partai Modi, memilihnya sebagai pemimpin mereka pada Rabu, 5 Juni 2024. Koalisi itu menguasai 293 dari 543 kursi Lok Sabha, majelis rendah parlemen nasional India, hasil pemilihan umum tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BJP memang menang dalam pemilu kali ini dengan meraih 240 kursi, tapi kehilangan 63 kursi dibanding pada pemilu 2019. Hal ini membuat BJP harus berkoalisi dengan partai kecil, Partai Telugu Desam dan Janata Dal, untuk dapat membentuk pemerintahan dengan menguasai 293 kursi. Sebaliknya, Kongres Nasional India (INC) pimpinan Rahul Gandhi—pesaing terbesar BJP—meraih 99 kursi, naik 47 kursi dibanding pemilu sebelumnya, yang membuat Aliansi Nasional Pembangunan Inklusif India (INDIA), koalisi partai pimpinan INC, menguasai 234 kursi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Chietigj Bajpaee, peneliti di lembaga analis kebijakan Chatham House, menilai kemunduran Modi sekarang karena, antara lain, retorika nasionalis Hindu yang sering dilontarkan BJP gagal diterima di sebagian besar negara bagian, terutama di negara-negara yang berpandangan lebih kosmopolitan dan sekuler. Pesan-pesan Modi yang mempromosikan India sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di dunia juga gagal di negara yang menghadapi tingkat ketimpangan yang tinggi dan pengangguran kaum muda.


Korea Selatan

Perang Balon Dua Negara

Korea Utara terus mengirimkan ratusan balon berisi sampah dan kotoran ke Korea Selatan. Yonhap

SETELAH Korea Utara mengirim balon berisi sampah dan kotoran ke Korea Selatan, kelompok aktivis Pejuang Pembebasan Korea Utara (FFNK) di Korea Selatan membalasnya dengan mengirim balon berisi selebaran yang mengkritik pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, pada Kamis, 6 Juni 2024. Paket FFNK itu juga berisi 200 ribu selebaran dan 5.000 stik USB berisi video musik dan acara televisi Korea Selatan serta 2.000 lembar uang satu dolar.

Park Sang-hak, seorang pembelot dari Korea Utara, mengatakan kelompoknya, FFNK, telah meluncurkan 10 balon dari kota perbatasan Pocheon. Selebaran yang mengkritik Kim Jong-un itu, kata dia, seperti dikutip Reuters, berbunyi, “Musuh rakyat Kim Jong-un mengirimkan kotoran dan sampah kepada rakyat Korea Selatan, tapi kami, pembelot, mengirimkan kebenaran dan cinta kepada rekan-rekan kami di Korea Utara.”

Kiriman balon sampah itu telah meningkatkan kembali ketegangan di Semenanjung Korea. Pemerintah Korea Selatan kemudian menangguhkan perjanjian militer di antara dua Korea yang telah ditandatangani pada 2018 dengan tujuan mengurangi permusuhan di perbatasan mereka.


Amerika Serikat

Kasus Donald Trump Berlanjut

Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) di ruang pengadilan New York, 30 Mei 2024. Reuters/Mark Peterson

KANTOR Kejaksaan Distrik Manhattan mengatakan kepada Hakim Agung New York Juan Merchan bahwa mereka menolak permintaan mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk mencabut “perintah pembungkaman” terhadapnya setelah Trump dinyatakan bersalah dalam kasus pidana uang tutup mulut pada Selasa, 4 Juni 2024. Perintah itu membatasi Trump untuk memberi informasi atau komentar kepada publik mengenai saksi kasusnya. Trump didenda US$ 10 ribu dalam persidangannya di Mahkamah Agung Manhattan karena melanggar perintah pembungkaman.

Pada 30 Mei 2024, juri pengadilan New York memutuskan Trump bersalah atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis yang terkait dengan pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels oleh pengacara pribadi Trump, Michael Cohen, sebelum pemilihan umum 2016. Trump menjadi Presiden Amerika pertama yang dihukum karena kejahatan pidana. Dia menghadapi tiga kasus kriminal lain yang menunggu putusan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus