Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

PRT Asal Indonesia Dipaksa Mandi, Majikan Singapura Ini Terancam Penjara

Seorang majikan di Singapura terancam hukuman akibat melecehkan pembantu rumah tangga asal Indonesia.

9 Juli 2021 | 18.30 WIB

Ribuan TKW terlihat berkumpul di kawasan Lucky Plaza Orchard Road, Singapura (8/9). Kegiatan yang mereka lakukan antara lain berpiknik dan ngobrol dengan sesama TKW lainnya.  Tempo/Supriyanto Khafid
Perbesar
Ribuan TKW terlihat berkumpul di kawasan Lucky Plaza Orchard Road, Singapura (8/9). Kegiatan yang mereka lakukan antara lain berpiknik dan ngobrol dengan sesama TKW lainnya. Tempo/Supriyanto Khafid

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wanita Singapura, Rosdiana Abdul Rahim dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena memaksa pembantu asal Indonesia, bernama Mayang Sari mandi di depannya. Rajim dijerat dengan enam tuduhan dalam kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia dinyatakan bersalah memaksa pembantunya mandi dan menelanjangi. Rahim juga menendang alat kelamin pembantu tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rosdiana Abdul Rahim, 33, mengklaim bahwa pembantu rumah tangganya Mayang Sari bau. Dia pun memaksa Mayang Sari mandi dengan pintu toilet terbuka dan berpakaian di depan jendela yang terbuka.

Pelecehan terhadap Mayang Sari terjadi pada 2017 ketika bekerja untuk Rahim. Yaitu antara 29 September dan 12 Desember 2017.

Rahim dibebaskan dari tuduhan ketujuh menarik baju dan bra pembantu Mayang Sari. Sebabnya Hakim Distrik Salina Ishak tak yakin jaksa dapat membuktikan tuduhan ketujuh tersebut.

Mayang Sari bertugas merawat anak kembar majikannya di rumah ibu Rahim pada siang hari. Selain itu dia juga bertugas mengurus pekerjaan rumah tangga yang berlangsung hingga larut malam.

Pada siang hari, Mayang Sari dilarang tidur siang dan diawasi ketat oleh anggota keluarga Rahim. Pembantu itu juga tidak mendapat cuti, dan tidak dibayar sepanjang waktunya bersama Rahim dan keluarga.

Pada November 2017, Mayang Sari pernah dipaksa mandi di depan Rahim. Namun saat itu suami pelaku berjalan di dekat pintu toilet yang terbuka, sehingga membuat Mayang Sari tertekan.

Pada dua kesempatan terpisah, Rahim dengan paksa menuangkan bedak dan sampo ke Mayang Sari. Sang PRT baru dapat mengajukan pengaduan ke polisi setelah Rahim dan suaminya memulangkannya ke agen pembantu tanpa pemberitahuan.

Jaksa meminta penundaan untuk mempersiapkan argumen hukuman. Rahim akan kembali ke pengadilan untuk mitigasi dan pembacaan hukuman bulan depan.

Baca: Singapura Rencanakan Pelonggaran untuk Konferensi, Acara Musik Hingga Olahraga

INDEPENDENT

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus