Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KUALA LUMPUR - Kebahagiaan tampak menyelimuti wajah Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang dituduh membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, pada 2017, setelah pengadilan Malaysia kemarin membebaskannya. Namun air mata haru mengalir saat dia berbicara kepada wartawan di Pengadilan Tinggi Shah Alam. “Saya sangat senang karena tidak menyangka akan bebas,” kata Siti, seperti dikutip Guardian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Azmin Ariffin dari Pengadilan Tinggi Shah Alam membebaskan Siti Aisyah setelah jaksa Muhammad Iskandar Ahmad menarik tuntutan tanpa memberi alasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Siti Aisyah adalah tenaga kerja Indonesia di Malaysia yang ditahan pada 2017 bersama seorang warga negara Vietnam bernama Doan Thi Huong. Keduanya dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengolesi racun saraf VX ke wajah Kim di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia. Kim, tewas dalam waktu 20 menit.
Baik Siti maupun Doan mengklaim telah ditipu untuk melakukan pembunuhan oleh para operator Korea Utara. Keduanya mengaku diminta mengerjai korban untuk sebuah acara komedi Jepang. Mereka mengira cairan yang mereka oleskan ke wajah Kim Jong-nam adalah losion biasa.
Kementerian Luar Negeri RI mengkonfirmasi pembebasan tersebut. “Ini kan faktanya bahwa jaksa menghentikan tuntutannya dan yang tahu alasan penghentian, ya jaksa penuntut. Ini sepenuhnya hak jaksa penuntut, namun sejak awal pengacara SA telah menyampaikan tidak ada bukti yang cukup untuk menjatuhkan hukuman kepada SA,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir.
Pembebasan Siti, menurut pemerintah, juga merupakan hasil dari lobi tingkat tinggi yang dilakukan terus-menerus. Presiden Indonesia Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pada Juli lalu untuk menangani kasus Siti. Ia kemudian kembali bertemu dengan Mahathir, Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas, dan kepala kepolisian.
Dilansir Guardian, surat yang menyetujui pembebasan Siti ditandatangani secara pribadi oleh Jaksa Agung Malaysia pada Jumat lalu. Menurut surat itu, keputusan untuk membebaskan Siti datang setelah mempertimbangkan “hubungan baik di antara kedua negara”.
Perintah pembebasan hanya berlaku untuk Siti, sementara pembacaan putusan untuk Doan akan dilanjutkan pada Kamis mendatang. Berbicara kepada wartawan melalui penerjemah di pengadilan, Doan mengatakan khawatir akan posisinya. “Saya tidak tahu apa yang akan terjadi. Saya tidak bersalah, tolong doakan saya,” ujar dia.
Kim Jong-nam awalnya adalah anak yang diharapkan mewarisi takhta dari ayahnya, Kim Jong-il. Namun ia dikucilkan setelah pada 2001 ditangkap saat mencoba masuk ke Jepang dengan paspor Dominika palsu.
Insiden itu memaksa Kim Jong-nam menetap di Makau.
Ia membuat marah adik tirinya yang mengambil kepemimpinan pada 2011, dengan mengatakan bahwa dunia akan memandang kepemimpinan Kim Jong-un sebagai “lelucon”.
Kim Jong-nam kemudian dilaporkan menjadi paranoid dalam beberapa tahun terakhir. Fakta pengadilan mengungkapkan bahwa ia membawa 12 dosis atropin, penangkal agen saraf VX, saat kematiannya. Pembunuhannya juga memicu pertikaian diplomatik antara Korea Utara dan Malaysia.
THE STAR | NEWS.COM.AU | GUARDIAN | SUCI SEKARWATI | SITA PLANASARI AQUADINI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo