Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Resolusi PBB Usir Israel dari Wilayah Palestina, Apa Saja Poinnya?

Majelis Umum mengadopsi resolusi PBB pada Rabu, 18 September, yang menyerukan penghentian pendudukan Israel di wilayah Palestina dalam 1 tahun.

22 September 2024 | 10.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sebuah layar memperlihatkan hasil pemungutan suara selama pemungutan suara Majelis Umum PBB mengenai rancangan resolusi yang mengakui Palestina memenuhi syarat untuk menjadi anggota penuh PBB, di New York City, AS, 10 Mei 2024. REUTERS/Eduardo Munoz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi bersejarah pada Rabu, 18 September 2024. Resolusi PBB itu menyerukan penghentian pendudukan Israel di wilayah Palestina dalam waktu satu tahun.

Resolusi yang diajukan oleh Palestina itu diadopsi dengan 124 negara anggota PBB mendukung resolusi tersebut, sementara 14 negara menentang dan 43 negara abstain.

Apa saja poinnya?

Resolusi itu antara lain menekankan tanggung jawab bersama dan kewajiban hukum semua negara dan organisasi internasional untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina, dan menyerukan keadilan bagi rakyat Palestina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Resolusi itu mencatat bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional dan menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Resolusi itu juga menuntut agar Israel mundur dari wilayah yang didudukinya, termasuk Yerusalem Timur, sebagaimana diuraikan dalam pendapat hukum yang diberikan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024.

"Ini adalah resolusi pertama Majelis Umum PBB yang pernah diajukan oleh Negara Palestina," ujar Perwakilan Tinggi, menekankan pentingnya pemungutan suara ini. "Resolusi ini dibangun berdasarkan Pendapat Hukum ICJ terkait kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur."

Resolusi tersebut menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina yang berdaulat di samping Israel.

Sementara itu, Uni Eropa (EU) menegaskan komitmen mereka pada perbatasan tahun 1967. “EU tidak akan mengakui perubahan pada perbatasan tahun 1967, atau pun kedaulatan Israel atas wilayah yang diduduki sejak 1967, kecuali disepakati oleh kedua pihak,” ujarnya.

Perbatasan Palestina pada 1967 adalah perbatasan yang diakui secara internasional, yang meliputi Jalur Gaza, Yerusalem Timur dan Tepi Barat.

Indonesia dan Malaysia sambut baik resolusi PBB usir Israel dari Palestina

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa Indonesia menyambut baik Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyerukan Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina.

“Indonesia siap mendukung implementasi Resolusi dan tegaskan Solusi Dua Negara untuk tercapainya perdamaian yang adil, abadi dan komprehensif di Timur Tengah,” kata Kemlu RI dalam pernyataannya di akun X resmi @Kemlu_RI di Jakarta, Kamis, 19 September 2024.

Indonesia menilai bahwa resolusi itu mendukung hasil Pendapat Penasehat (Advisory Opinion) ICJ yang menyatakan pendudukan Israel yang berkepanjangan dan ilegal sebagai pelanggaran hukum.

Selain Indonesia, Malaysia juga menyambut baik resolusi PBB untuk melaksanakan keputusan ICJ untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina. Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) dalam pernyataannya yang diterima di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan Malaysia dan 123 negara anggota PBB telah memilih untuk mendukung Resolusi Majelis Umum PBB (UNGA).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus