Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Pengadilan Malaysia Kabulkan Permohonan Najib Razak yang Minta Akses Dokumen Kerajaan

Najib Razak diizinkan mengakses sebuah dokumen Kerajaan Malaysia yang memungkinkannya menjalani hukuman sebagai tahanan rumah.

6 Januari 2025 | 22.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berbicara kepada wartawan di luar Pengadilan Federal di Putrajaya, Malaysia, 23 Agustus 2022. REUTERS/Lai Seng Sin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Malaysia pada Senin, 6 Januari 2025, memutuskan memberi izin pada mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk mengakses sebuah dokumen Kerajaan Malaysia yang memungkinkannya bisa menjalani hukuman sebagai tahanan rumah. Putusan pengadilan ini adalah putusan langka pada seorang pemimpin negara di Malaysia yang pernah terjerat skandal keuangan terbesar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Najib sebelumnya divonis 12 tahun penjara, namun mendapat pengampunan dari Raja Malaysia, Al-Sultan Abdullah Ahmad Shah, sehingga hukumannya dipangkas menjadi enam tahun. Namun Najib mengklaim, Kerajaan Malaysia juga mengubah hukumannya menjadi tahanan rumah (bukan di dalam penjara), namun otoritas mengabaikan addendum Kerajaan itu. Pemerintah Malaysia belum mau berkomentar apakah addendum yang dimaksud Najib itu benar adanya atau tidak.   
     
Dalam sidang banding pada Senin, 6 Januari 2025, dinyatakan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama yang menolak keberadaan dokumen addendum, yang dimaksud Najib tersebut, harus dibatalkan dan permohonan ini harus diserahkan ke pengadilan tinggi untuk disidangkan oleh hakim berbeda. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terima kasih Tuhan, kami selangkah lebih maju sekarang,” kata Najib. 

Ada lebih dari seribu pendukung Najib berkumpul di luar gedung pengadilan. Mereka meneriakkan kata ‘bebaskan Najib’. Ada pula yang membawa papan bertuliskan ‘solidaritas bersama Najib’. 

“Akhirnya mereka (pengadilan) bisa melihat ada beberapa elemen ketidak-adilan yang dikenakan pada Najib,” kata pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah. 

Putusan pengadilan itu menguntungkan Najib, yang keberuntungannya berubah signifikan setelah kekalahannya dalam pemilu 2018 di tengah kemarahan warga Malaysia atas peran Najib yang ‘menghilangkan’ miliaran dolar uang dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Tim investigasi dari Malaysia dan Amerika Serikat memperkirakan USD4.5 miliar (Rp72 triliun) uang 1MDB dicuri dan lebih dari USD1 miliar (Rp16 triliun) dana disalurkan ke rekening Najib, yang menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia selama sembilan tahun dan membantu pendanaan di 1MDB. Najib berkeras tidak melakukan kesalahan   

Pada 2020, Najib dinyatakan bersalah atas tuduhan melanggar kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan dengan menerima dana yang tidak sepatutnya dari sebuah unit di 1MDB. Najib disidangkan untuk beberapa tuduhan korupsi pada kasus lain yang ada sangkut-pautnya dengan 1MDB. 

Sumber: Reuters

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus