Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan lima pos permukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Permukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait,” kata Kementerian Luar Negeri RI melalui akun X, Senin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bersama komunitas internasional, Kemlu menegaskan bahwa Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara.
Sementara itu, Palestina menggelar pertemuan luar biasa Liga Arab untuk membahas perang Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza dan perluasan pemukiman di Tepi Barat, Anadolu melaporkan.
"Pertemuan tersebut akan diadakan pada tingkat delegasi permanen minggu ini untuk membahas kejahatan genosida dan ekspansi kolonial Israel di Tepi Barat," kata delegasi Palestina Mohannad al-Aklouk kepada kantor berita resmi Wafa.
Tidak ada konfirmasi mengenai pertemuan tersebut dari organisasi pan-Arab.
Kabinet Israel pada Kamis, 27 Juni 2024, menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh kepala otoritas keuangan Israel Bezalel Smotrich untuk melegalkan pos-pos permukiman di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi kepada Otoritas Palestina.
Kantor penyiaran publik Israel, KAN, melaporkan pada Jumat (28/6) bahwa kabinet keamanan menyetujui rencana Smotrich untuk melawan pengakuan terhadap negara Palestina dan tindakan terhadap Israel di pengadilan internasional.
Rencana tersebut mencakup tindakan terhadap Otoritas Palestina, legalisasi lima pos permukiman di Tepi Barat, dan penerbitan tender untuk ribuan unit perumahan baru di permukiman.
Pos-pos permukiman adalah komunitas kecil yang didirikan oleh pemukim ilegal Israel di tanah pribadi milik warga Palestina, tanpa persetujuan dari otoritas Israel.
Hukum internasional menganggap Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah yang diduduki dan menganggap semua aktivitas pembangunan pemukiman Yahudi di sana ilegal.
Ketegangan telah meningkat di Tepi Barat yang diduduki sejak Israel melancarkan serangan militer mematikan terhadap Jalur Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 37.800 korban sejak 7 Oktober 2023.
Sedikitnya 554 warga Palestina telah terbunuh, termasuk 133 anak-anak dan hampir 5.300 lainnya terluka akibat tembakan tentara Israel di Tepi Barat, menurut Kementerian Kesehatan.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang keputusan terakhirnya memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah di Jalur Gaza selatan, di mana lebih dari satu juta orang Palestina telah mencari perlindungan dari perang sebelum diserang pada 6 Mei lalu.
MIDDLE EAST MONITOR | ANTARA