Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Singapura pada Rabu, 26 April 2023, mengeksekusi seorang pria yang dihukum atas perdagangan narkoba. Seorang perwakilan keluarganya mengkonfirmasi ini. Kerabat dan aktivis disebut telah memohon grasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tangaraju Suppiah, 46 tahun, dihukum karena bersekongkol dalam perdagangan lebih dari 1 kilogram ganja pada 2013.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jumlah itu merupakan dua kali lipat ambang batas untuk hukuman mati di negara kota, yang dikenal dengan undang-undang yang keras tentang narkotika.
Kokila Annamalai, seorang aktivis HAM yang berbasis di Singapura yang mewakili keluarga tersebut, membenarkan bahwa Suppiah telah dieksekusi dengan cara digantung. Ini terjadi setelah presiden menolak permohonan grasi menjelang eksekusi.
Pemerintah Singapura belum memberikan tanggapan resmi mengenai pemberitaan ini.
Miliarder Inggris Richard Branson, penentang hukuman mati yang terkenal, mengatakan putusan terhadap Suppiah tidak memenuhi standar hukuman pidana karena dia tidak berada di dekat narkoba ketika dia ditangkap.
Pemerintah sebagai tanggapan mengatakan Branson menjajakan kebohongan dan tidak menghormati sistem peradilannya. Singapura menambahkan bahwa pengadilannya menghabiskan lebih dari tiga tahun untuk memeriksa kasus tersebut dan klaim Branson "jelas tidak benar".
Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah meminta Singapura untuk tidak melanjutkan eksekusi dan untuk "mengadopsi moratorium resmi eksekusi untuk pelanggaran terkait narkoba".
Singapura mengeksekusi 11 orang tahun lalu dan mengatakan hukuman mati adalah pencegah yang efektif terhadap narkoba dan sebagian besar rakyatnya mendukung kebijakan tersebut.
REUTERS