Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Siti Aisyah Bebas, Doan Masih Berjuang di Pengadilan Malaysia

Saat Siti Aisyah hari ini menghirup udara bebas, Doan Thi Huong, warga Vietnam, masih harus menyakinkan hakim bahwa dia tidak membunuh Kim Jong Nam.

11 Maret 2019 | 12.32 WIB

Doan Thi Huong, dikawal petugas kepolisian setelah sidang pembunuhan Kim Jong Nam di pengadilan Shah Alam, Malaysia, 2 Oktober 2017. Mahkamah akan membuktikan Siti Aisyah dan Doan Thi Huong telah menghampiri Kim Jong-nam di Balai keberangkatan KLIA2 dan terus mengusap cairan beracun VX ke muka dan mata korban. AP
Perbesar
Doan Thi Huong, dikawal petugas kepolisian setelah sidang pembunuhan Kim Jong Nam di pengadilan Shah Alam, Malaysia, 2 Oktober 2017. Mahkamah akan membuktikan Siti Aisyah dan Doan Thi Huong telah menghampiri Kim Jong-nam di Balai keberangkatan KLIA2 dan terus mengusap cairan beracun VX ke muka dan mata korban. AP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Saat Siti Aisyah hari ini menghirup udara bebas, Doan Thi Huong warga Vietnam masih harus menyakinkan hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur, Malaysia bahwa dirinya bukan pembunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.


Baca: Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah dari Kasus Kim Jong Nam

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo


Hisyam Teh Poh Teik, salah seorang tim pengacara Doan mengatakan kepada The Telegraph, kondisi kliennya baik untuk menghadapi persidangan pada hari Senin, 11 Maret 2019. Meski tentu saja ada sedikit kegelisahan .

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dia akan bersumpah dan bersaksi secara benar sesuai pernyataan yang dia berikan saat ditangkap polisi," kata Hisyam.

Doan, menurutnya, melakukan pembelaan diri bahwa dia tidak mengetahui tentang konspirasi nekad itu.


Baca: Pengacara: Kedutaan Korea Utara Terlibat Pembunuhan Kim Jong Nam

Hisyam sangat yakin Doan akan dibebaskan secara murni dari tuntutan hukum berdasarkan bukti dan pernyataannya. Sidang ini diperkirakan masih akan mendengarkan sejumlah kesaksian.

Doan dan Siti Aisyah didakwa membunuh Kim Jong Nam dengan mengusapkan racun saraf VX di wajah Kim saat berada di bandar udara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.

Doan dan Siti Aisyah menjalani proses persidangan sejak Oktober 2017 dan beberapa kali ditunda.


Baca: Pengacara Siti Aisyah: Polisi Lalai, 4 Intel Korea Utara Lolos


Dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, terdakwa hanya Doan dan Siti Aisyah. Sementara otak perancang untuk membunuh Kim Jong Nam belum diketahui. Empat warga Korea Utara yang terlibat pembunuhan itu telah kabur meninggalkan Malaysia.  

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus