Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Rekan Siti Aisyah, Doan Thi Huong Dibebaskan 3 Mei

Rekan Siti Aisyah, Doan Thi Huong, warga Vietnam yang dituduh membunuh saudara tiri Kim Jong Un akan bebas pada 3 Mei.

13 April 2019 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Doan Thi Huong, dikawal petugas kepolisian setelah sidang pembunuhan Kim Jong Nam di pengadilan Shah Alam, Malaysia, 2 Oktober 2017. Keterangan-keterangan saksi menunjukkan setelah Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengusap sesuatu ke muka dan mata korban. AP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rekan Siti Aisyah, Doan Thi Huong, warga Vietnam yang dituduh membunuh saudara tiri Kim Jong Un akan bebas pada 3 Mei.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menyusul permintaan diplomatik dari pemerintah Vietnam, jaksa penuntut Malaysia telah membatalkan tuduhan pembunuhan terhadap Doan Thi Huong pada 1 April.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan pekerja salon rambut berusia 30 tahun itu akhirnya mengaku bersalah tidak sengaja menyebabkan cedera dan dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan empat bulan sejak tanggal penangkapannya pada Februari 2017 dan kemudian dikurangi karena perilaku yang baik, ungkap pengacara Doan, dikutip dari New Straits Times, 13 April 2019.

Kim Jong Nam tewas setelah disemprot agen syaraf beracun di bandara internasional Kuala Lumpur.

"Kami telah diberitahu oleh otoritas penjara bahwa Huong akan dibebaskan pada 3 Mei," kata pengacara Doan Thi Huong, Salim Bashir pada Sabtu.

"Huong sedang dalam suasana hati yang riang. Perempuan itu berharap segera diterbangkan ke Hanoi."

Bulan lalu dakwaan terhadap Siti Aisyah, WNI berusia 27 tahun, telah dibatalkan.

Selama persidangan yang dimulai Oktober 2017, pengadilan ditunjukkan rekaman CCTV ketika Siti Aisyah dan Doan mendekati Kim Jong-nam ketika dia menunggu penerbangan.

Salah satu dari mereka meletakkan tangan di wajah Kim Jong-nam, kemudian keduanya berlari ke kamar mandi sebelum melarikan diri dari Bandara.

Namun keduanya tidak mengetahui bahwa semprotan yang digunakan adalah racun. Mereka disuruh oleh agen Korea Utara dan percaya bahwa itu hanya lelucon untuk sebuah acara TV reality show.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong terancam hukuman mati jika divonis bersalah telah membunuh Kim Jong-nam.

Pengacara keduanya mengatakan bahwa dalang sebenarnya adalah empat warga Korea Utara yang yang mereka temui di bandara pada hari pembunuhan, namun melarikan diri.

Keempat warga Korut didakwa secara in absentia bersama dengan Siti dan Doan atas pembunuhan tersebut.

"Jelas Huong layak mendapatkan kebebasan ini setelah penahanannya yang lama. Dia ingin sekali bersama keluarga dan teman-temannya," kata pengacara Doan Thi Huong.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus