Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Rusia menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada bintang bola basket putri Amerika Serikat Brittney Griner, karena membawa kartrid vape mengandung ganja ke Moskow.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Presiden Amerika Serikat Joe Biden tak terima dengan putusan tersebut dan Washington sedang berupaya untuk menukar tahanan dengan Moskow.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Griner adalah sosok perempuan berusia 31 tahun. Dia merupakan juara Olimpiade dua kali dan pemain bintang di Asosiasi Bola Basket Nasional Wanita (WBNA).
Dengan tinggi 206 sentimeter, atlet Texas ini terpilih pertama kali oleh Phoenix Mercury dalam draft Asosiasi Bola Basket Nasional Wanita (WBNA) pada 2013.
Griner, yang beken dengan nama singkatan "BG" itu, telah bermain untuk UMMC Ekaterinburg di Rusia selama offseason WNBA sejak 2014. Klub itu telah menarik pemain bola basket top AS lainnya termasuk Sue Bird, Diana Taurasi dan Candace Parker.
Sang atlet ditahan di bandara Sheremetyevo Moskow pada 17 Februari lalu dengan selongsong vape berisi minyak ganja di bagasinya. Ia ditangkap saat melintasi bea cukai untuk mengejar penerbangannya ke Ekaterinburg, sebuah kota 1.400 kilometer sebelah timur Moskow.
Dia terbang ke sana untuk bergabung dengan timnya, UMMC Ekaterinburg, untuk babak playoff setelah menghabiskan waktu di rumah di Amerika Serikat.
Dalam sidang Kamis, 4 Agustus 2022, Brittney Griner dikawal keluar dari ruang sidang dengan diborgol oleh polisi setelah putusan itu. Ia menoleh ke wartawan dan berkata, "Saya mencintai keluarga saya".
Griner telah mengakui memiliki kartrid vape yang mengandung minyak hashish, tetapi mengatakan dia telah melakukan kesalahan dengan mengemasnya secara tidak sengaja. Ganja, bagaimanapun, adalah substansi ilegal di Rusia baik untuk tujuan pengobatan dan rekreasi.
Sebelum vonis, dia sambil menangis memohon kepada hakim Rusia untuk tidak "mengakhiri hidupnya" dengan hukuman penjara yang keras. Pengadilan juga mendendanya 1 juta rubel atau Rp247 juta.
Pengacara Griner mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan yang mereka katakan "benar-benar tidak masuk akal".
Tim pembelanya mengatakan pengadilan telah mengabaikan semua bukti yang mereka berikan, serta pengakuan bersalah Griner.
"Dia sangat marah, sangat stres," kata Maria Blagovolina, pengacara dari Rybalkin Gortsunyan Dyakin and Partners, setelah sidang. "Dia hampir tidak bisa bicara. Ini waktu yang sulit baginya."
Salah satu sumber yang mengetahui situasi tersebut mengatakan Washington bersedia untuk menukar Brittney Griner dengan terpidana pedagang senjata Viktor Bout, yang cerita hidupnya menginspirasi film Hollywood 2005 "Lord of War" yang dibintangi Nicholas Cage.
REUTERS