Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia menyatakan akan menantang langkah pewaris Sultan Sulu untuk menyita aset-aset negara di Belanda sebagai bagian dari upaya menegakkan putusan arbitrase senilai US$ 15 miliar. Ahli waris mantan Sultan Sulu pada Kamis lalu meminta izin pengadilan Belanda untuk menyita aset Malaysia di Belanda. Di antara aset-aset tersebut adalah beberapa perusahaan terbesar Malaysia yang beroperasi di Belanda, termasuk perusahaan minyak negara Petronas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para ahli waris menargetkan aset Malaysia di luar negeri menyusul penolakan pemerintah untuk mengakui putusan arbitrase senilai US$ 15 miliar oleh pengadilan Prancis pada Februari. Di dalam putusan itu disebutkan bahwa Malaysia telah mengingkari perjanjian sewa tanah tahun 1878.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kesepakatan itu ditandatangani antara dua kolonis Eropa dan Sultan SUlu untuk penggunaan wilayahnya, beberapa di antaranya kemudian dimasukkan ke dalam Malaysia modern. Malaysia menghormati kesepakatan itu hingga 2013, membayar keturunan raja sekitar US$ 1.000 setahun. Tapi Kuala Lumpur menghentikan pembayaran setelah serangan berdarah oleh pendukung mantan kesultanan yang ingin merebut kembali tanah mereka.
Dalam sengketa saat ini, Malaysia mengatakan tidak mengakui klaim ahli waris. Malaysia juga menyebutkan bahwa putusan arbitrase adalah ilegal. Putusan itu ditunda hingga menunggu banding dari Malaysia. Putusan itu tetap dapat ditegakkan di luar Prancis di bawah perjanjian PBB tentang arbitrase internasional.
"Malaysia tidak akan mengeluarkan biaya dalam membela kedaulatan dan asetnya di luar negeri di mana pun mereka berada," kata Menteri Hukum Wan Junaidi Tuanku Jaafar dalam sebuah pernyataan.
Dia mengatakan Malaysia akan mengambil tindakan hukum di Belanda untuk menolak dan mengesampingkan setiap upaya untuk menyita aset. Malaysia juga telah memulai strategi global untuk menantang penyitaan tersebut.
Wan Junaidi mengatakan bahwa aset Petronas bukan aset pemerintah Malaysia. "Ini akan menjadi penyalahgunaan proses pengadilan mana pun untuk meminta penegakan hukum terhadap aset-aset tersebut," katanya.
Pemerintah Malaysia adalah pemegang saham tunggal Petronas. Setiap tahunnya pemerintah Malaysia mendapatkan dividen dari perusahaan minyak tersebut.
Petronas tidak segera memberikan komentar atas pernyataan pemerintah itu. Petronas juga belum mengomentari petisi pengadilan ahli waris di Belanda.
Seorang juru bicara ahli waris mengatakan bahwa mereka terkejut dengan pernyataan Wan Junaidi tentang aset Petronas. "Mengingat pemerintah Malaysia mengklaim tidak lagi memiliki Petronas, saya membayangkan orang Malaysia akan penasaran siapa yang saat ini memiliki," kata juru bicara itu.
Pada bulan Juli, dua anak perusahaan Petronas yang berbasis di Luksemburg disita oleh petugas pengadilan sebagai bagian dari upaya ahli waris untuk mengklaim penghargaan tersebut. Petronas menggambarkan penyitaan Luksemburg sebagai tidak berdasar dan berjanji untuk mempertahankan asetnya itu.
REUTERS