Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wajah Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Luis Moreno-Ocampo tenggelam di antara tumpukan 200-an laporan tuduhan kejahatan perang Israel. Selama tiga pekan Israel menggelar agresi di Jalur Gaza, dengan catatan mengerikan: 1.300 penduduk sipil Palestina tewas. Sebagian besar anak-anak dan perempuan.
Laporan itu berasal dari individu, lembaga nonpemerintah, dan laporan langsung Menteri Kehakiman Otoritas Palestina Ali Kashan. ”Kantor jaksa akan memeriksa dengan saksama semua masalah relevan,” ujar pernyataan tertulis kantor Moreno-Ocampo, Senin pekan lalu.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon menuntut orang yang bertanggung jawab atas pengeboman gedung milik PBB di Gaza dan menuduh Israel menggunakan kekuatan yang berlebihan. Amnesti Internasional menuduh Israel menggunakan fosfor putih di kawasan padat penduduk sipil yang dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Masih ada tuduhan lain terhadap Israel, yakni menggunakan penduduk sipil Palestina sebagai tameng perang. Bahkan enam kelompok hak asasi Israel meminta pemerintah Israel mengusut aksi militer. Tuduhan yang sama, menurut kelompok hak asasi, bisa diajukan kepada Hamas yang menyerang penduduk sipil Israel.
Menurut pernyataan itu, ICC, yang mulai bekerja pada 2002, adalah pengadilan permanen pertama dunia atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pembersihan etnis. Tapi hebatnya semua tugas mulia yang diemban ICC seperti lumpuh ketika menghadapi situasi perang di Gaza. Pasalnya, wilayah Palestina tak diakui sebagai negara merdeka.
Repotnya, ICC hanya bisa bergerak jika tuduhan kejahatan itu terjadi di wilayah atau negara yang menandatangani Statuta Roma, yang menjadi dasar pembentukan ICC. Masalahnya, Israel bukan negara yang ikut meneken statuta itu.
Toh, peluang menyeret Israel ke pengadilan kejahatan perang masih terbuka, yakni lewat Dewan Keamanan PBB. Cara itulah yang kini diupayakan pemerintah Otoritas Palestina dengan mendaftar ke ICC sebagai entitas yang mengakui yurisdiksi ICC.
Jalan menuju Hague, markas ICC, masih panjang. Tuduhan kejahatan perang di Republik Afrika Tengah butuh tiga tahun hingga jaksa ICC membuka penyelidikan resmi. Apalagi pemerintah Israel siap menjauhkan serdadunya dari jangkauan ICC. ”Serdadu dan komandan yang dikirim dalam misi ke Gaza harus tahu mereka aman dari pengadilan apa pun,” ujar Ehud Olmert.
Raihul Fadjri (AFP, AP)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo