Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nicolas Bideau, Juru bicara Kementerian Luar Negeri Swiss pada Jumat, 28 Februari 2025, mengundang 196 negara agar berpartisipasi di Konvensi Jenewa pada pekan depan. Pertemuan itu untuk membahas situasi warga sipil yang tinggal di wilayah yang diduduki Israel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Israel Hamas melakukan gencatan senjata sementara setelah 15 bulan perang Gaza berkecamuk. Perang Gaza telah membuat wilayah Gaza kini tinggal puing-puing dan lebih dari 45 ribu warga Palestina tewas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di Tepi Barat, dalam beberapa pekan terakhir, telah muncul kekhawatiran Israel bakal lebih banyak mencaplok wilayah Palestina. Israel bahkan telah membersihkan ribuan tenda-tenda di Tepi Barat. Menteri Pertahanan Israel, yakni Israel Katz, memerintahkan pada tentara Israel agar tinggal dalam waktu lama di wilayah bekas kamp-kamp Palestina. Sebab warga Palestina sudah dilarang untuk tinggal atau kembali ke wilayah tersebut.
“Menyusul undangan dari Majelis Umum PBB, saya konfirmasikan bahwa sebuah konferensi tingkat tinggi ke-4 di Konvensi Jenewa akan diselenggarakan di Jenewa pada 7 Maret,” demikian keterangan Bideau dalam wawancara dengan Reuters.
Konvensi Jenewa keempat adalah bagian dari serangkaian pakta internasional yang disepakati pada 1949 atau setelah Perang Dunia II. Konvensi Jenewa ini untuk mendefinisikan ragam perlindungan kemanusiaan bagi warga sipil yang tinggal di area-area konflik atau pendudukan Israel.
Majelis Umum PBB telah meminta Swiss untuk mengkoordinir pertemuan ini pada akhir September lalu atau ketika perang Gaza masih berkecamuk. Kementerian Luar Negeri Swiss mengatakan pertemuan serupa sebelumnya telah dilakukan pada 1999, 2001 dan 2014
Perjanjian gencatan senjata telah berlaku di Gaza sejak 19 Januari, menghentikan perang Israel yang telah menyebabkan kerusakan luas dan meninggalkan daerah kantong Palestina itu dalam reruntuhan.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perangnya di daerah kantong tersebut.