Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Tak Beri Makan Kucing hingga Mati, Pria Singapura Didenda Rp 146 Juta

Seorang pria di Singapura dihukum karena menelantarkan kucing peliharaannya hingga mati.

1 Februari 2023 | 10.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kucing. Sumber: Unsplash/asiaone.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria asal Singapura didenda sebesar S$ 10.000 atau setara Rp 146 juta oleh pengadilan pada Senin, 30 Januari 2023, karena tak memberi makan dan minum kepada kucing peliharaannya. Pria bernama Khairulnizam Khan Kamalrozaman itu dituduh mengabaikan kucingnya selama sebulan hingga menyebabkan hewan tersebut mati. 

Baca: Ketika Crazy Rich China Berhamburan ke Singapura

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut catatan pengadilan, Khairulnizam, tidak dapat membayar denda dan dia pun menjalani hukuman penjara 20 hari. Pria berusia 25 tahun ini dijerat dengan dakwaan Undang-Undang Hewan dan Burung karena menyebabkan rasa sakit dan penderitaan yang tidak perlu pada seekor kucing bernama Grey. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia tak memberi makan dan minum kepada kucingnya selama 25 Desember 2020 hingga 2 Februari 2021. Menurut dokumen pengadilan, Khairulnizam tinggal di sebuah rumah susun bersama istrinya di Bulan Sabit Sembawang pada akhir 2018. Tiga bulan setelah, ia mengadopsi kucing tersebut.

Sejak Oktober 2020, Khairulnizam dan keluarganya tinggal jauh dari flat Sembawang. Mereka tinggal bersama mertuanya di Woodlands di Boon Lay saat bekerja di Pelabuhan Jurong.

Kucing itu ditinggalkan di flat Sembawang sendirian. Khairulnizam sesekali kembali ke flat untuk memberinya makan. Menurut pengakuannya sendiri, dia terakhir memberi makan kucing itu sekitar Desember 2020. Hingga 25 Desember 2020 sampai 2 Februari 2021, tetangga Khairulnizam mengirim pesan kepadanya, mengatakan ada bau busuk dari flat tersebut.

Tetangga bertanya kepada Khairulnizam apakah kucingnya mati, karena sudah dua bulan tidak melihat Khairulnizam. Tetangga itu mengirimkan beberapa pesan kepada Khairulnizam yang mengatakan bahwa bau busuk semakin kuat. Ia juga diminta segera kembali untuk memeriksa kucingnya namun tak dilakukan.

Badan Taman Nasional (NParks) menerima pengaduan dari masyarakat tentang kucing mati di flat Sembawang pada 2 Februari 2021. Petugas pun pergi ke flat pada hari yang sama dan menemukan bangkai kucing di dalamnya.

Pemeriksaan post-mortem yang dilakukan oleh dokter hewan NParks menemukan bahwa bangkai tersebut menunjukkan hewan itu sudah mati beberapa hari. Dokter hewan dari NParks mengatakan waktu kematian tidak dapat dipastikan, tetapi sekitar seminggu untuk bangkai mencapai keadaan autolisis dan mumifikasi.

Khairulnizam awalnya didakwa pada Agustus 2022 karena menyebabkan kucing peliharaannya mati kelaparan. Dia minta putusan ditunda untuk mengumpulkan dana membayar denda yang diminta oleh jaksa penuntut. Ia beralasan istrinya baru saja melahirkan.

Pada sidang pada 18 Januari, dia mengatakan tidak memiliki dana dan meminta penangguhan penahanan. Hakim sempat menunda putusan, namun dia akhirnya dieksekusi pada Senin. Ia dihukum karena menyebabkan rasa sakit dan penderitaan pada hewan di bawah Undang-Undang Hewan dan Burung. Dendanya adalah S$ 15.000, hukuman penjara hingga 18 bulan atau keduanya.

Simak: Singapura Jadi Negara Asal PMA Terbesar pada Triwulan IV 2022

CHANNEL NEWS ASIA | FATIMA ASNI SOARES | DRC

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus