Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Timor di Pihak AS

1 September 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Timor Leste menjadi negara ketiga yang berjanji memberikan kekebalan kepada pasukan dan pejabat Amerika dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pekan lalu, negara yang baru lepas dari Indonesia ini menandatangani kesepakatan Artikel 98 dengan Amerika. Mereka akan menyerahkan warga masing-masing yang dinilai bersalah ke negaranya daripada ke ICC atau negara ketiga yang memungkinkan menyeret mereka ke ICC. Timor Leste menyusul jejak dua negara yang telah menandatangani kesepakatan anti-ICC dengan AS sebelumnya: Rumania dan Israel. Kolombia, yang berniat mendukung AS, gagal membatalkan pembentukan ICC. Kemudian mereka minta kekebalan pasukan dan pejabatnya dari ICC karena khawatir pengadilan itu akan menjadi pengadilan politis bagi mereka. Karena gagal juga, mereka menggunakan Artikel 98 dengan membujuk negara-negara pendukung ICC agar melakukan perjanjian bilateral. Namun, Human Rights Watch menuduh Amerika melakukan pemerasan karena AS mengancam akan membatalkan bantuan militer untuk yang tak mau mendukungnya. Purwani D. Prabandari (AFP, AP, The Guardian, Reuters)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus