Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Vonis Mati Eks Sekretaris Komite Partai Komunis Cina, Berikut Aturan Hukuman Mati bagi Koruptor di Tiongkok

Cina menjatuhkan vonis mati terhadap eks Sekretaris Partai Komunis, Li Jianping. Ini aturan hukuman mati di Tiongkok terhadap koruptor.

20 Desember 2024 | 07.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tiongkok vonis mati mantan sekretaris Partai Komunis Cina, Li Jianping, yang didakwa melakukan tindak kejahatan korupsi lebih dari 3 miliar yuan (Rp6,6 triliun). CCTV memberitakan, kabar eksekusi mati ini disampaikan sumber dari pengadilan di North Inner Mongolia Autonomous. Beijing memberlakukan hukuman mati pada koruptor di Cina dalam upaya memberantas korupsi.

Li dinyatakan bersalah karena menerima suap, menyalahgunakan uang masyarakat, dan berkolusi dengan sindikat kriminal. Akibatnya, pada September 2022, Li dijatuhi hukuman mati usai otoritas menemukannya memanfaatkan status sebagai PNS untuk menggelapkan uang. Lalu, pada Agustus 2024, banding yang diajukan Li dinyatakan kalah oleh pengadilan Mahkamah Agung Cina. Dengan demikian, hukuman mati dijalankan pada Selasa, 17 Desember 2024. 

Aturan Hukuman Mati di Cina

Dikutip journal.maranatha.edu, hukuman mati pertama kali diperkenalkan di Cina pada masa pemerintahan Perdana Menteri Zhu Rongji untuk pejabat yang korupsi. Selama masa pemerintahannya, Zhu menerapkan kebijakan kontroversial, yaitu memesan 100 peti mati untuk koruptor. Kebijakan ini berhasil menanamkan ketakutan koruptor yang ditunjukkan oleh penurunan indeks korupsi di Cina. Akibatnya, Cina menjadi negara yang masih mempertahankan hukuman mati untuk koruptor.

Berdasarkan publikasi ilmiah jurnal.fh.unila.ac.id, Hukum Pidana Republik Rakyat Tiongkok adalah buku hukum pidana Tiongkok yang berisi aturan hukum dari pelanggaran hingga berbagai jenis kejahatan.

Secara khusus, dalam mengatur korupsi dengan hukuman mati, Hukum Pidana Republik Rakyat Tiongkok memasukkannya dalam Bab VIII dengan kategori kejahatan penyuapan dan penyuapan. Penjelasan tentang kategori dan hukuman mati ini terkandung dalam Pasal 383 mengenai kejahatan penyuapan, Pasal 384 mengenai penyalahgunaan keuangan negara, dan Pasal 386 mengenai penerimaan suap. 

Kejahatan penyuapan dan penyuapan dalam Pasal 383 tersebut menyebutkan, ancaman hukuman mati dapat diterapkan, jika memiliki elemen peraturan dengan rumus berikut: “Mereka yang melakukan kejahatan penyuapan dihukum dengan klasifikasi tindakan kriminal sebagai berikut:

  1. Suap senilai lebih dari 100.000 Yuan (Rp220 juta) akan mendapatkan hukuman 10 tahun penjara atau penjara seumur hidup dan penyitaan properti. Pada kasus yang parah, mereka yang dituduh melakukan korupsi dapat diberikan hukuman mati.

  2. Suap bernilai lebih dari 50.000 Yuan (Rp110 juta) dan kurang dari 100.000 Yuan (Rp220 juta) akan mendapatkan ancaman penjara selama 5 tahun atau lebih dan penyitaan aset. Pada kasus yang parah, terdakwa korupsi dapat diberikan hukuman mati.”

Lebih lanjut, aturan hukum di Cina menyebutkan, Koruptor yang menolak atau mencoba mengembalikan dana negara dapat dijatuhi hukuman lebih dari 10 tahun penjara atau hukuman mati berdasarkan Pasal 384 berkaitan dengan penyalahgunaan dana publik. Selain itu, undang-undang ini mengatur hukuman mati untuk pelanggaran korupsi terhadap pendanaan bantuan bencana alam dan yang membutuhkan. Selanjutnya, ancaman hukuman mati ditunjukkan dalam Pasal 386 sehubungan dengan pelanggaran menerima suap dalam kelompok kegiatan kriminal yang diatur oleh Pasal 383.

Hukum Pidana Republik Rakyat Tiongkok berbeda dari KUHP Nasional karena telah mengatur korupsi. Bahkan, dalam Hukum Pidana Republik Rakyat Tiongkok, akumulasi jumlah uang yang telah dirusak oleh pelaku tindakan kriminal korupsi juga diatur sebagai bahan untuk pertimbangan hukuman pidana. Mekanismenya adalah dengan menghitung jumlah uang yang “rusak”, kemudian terakumulasi dengan jumlah kerugian. Selanjutnya, dari hasil akumulasi, sanksi pidana akan ditentukan sesuai klasifikasi kerugian. 

Aturan hukum itu berlaku untuk setiap jenis korupsi, penggelapan, penyuapan, dan lainnya yang masih diklasifikasikan sebagai tindakan kriminal korupsi dalam Hukum Pidana Republik Rakyat Tiongkok. Adapun, metode hukuman mati yang digunakan di Cina adalah suntik mati dan penembakan.

Suci Sekarwati turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Beijing Eksekusi Mati Koruptor Mantan Sekretaris Partai Komunis Cina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus