Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Nama-nama yang Terseret Kasus Narkoba Freddy Budiman 8 Tahun Lalu, Beberapa Turut Divonis Hukuman Mati

Delapan tahun lalu, gembong narkoba Freddy Budiman dieksekusi hukuman mati. Siapa nama-nama yang terseret kasusnya?

29 Juli 2024 | 18.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dini hari sekitar pukul 00.45 WIB di pengujung Juli 2016 menjadi menit-menit akhir kehidupan Freddy Budiman. Dia adalah gembong narkoba kelas kakap yang tidak bisa dihentikan hanya dengan hukuman penjara. Tapi petualangannya akhirnya berakhir di depan regu tembak. Di Lapangan Tembak Panaluan, Nusakambangan, dia dihadiahi hukuman mati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjara memang tak dapat menghentikan Freddy Budiman. Keluar-masuk bui adalah hal lumrah baginya. Dia pertama kali ditahan lantaran terlibat kasus narkoba pada 1997 di LP Cipinang. Pada 2009, dia kembali tertangkap lantaran memiliki 500 gram sabu-sabu. Saat itu dia divonis 3 tahun dan 4 bulan penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak kapok, lepas dari hotel prodeo, Freddy Budiman kembali menjual narkoba dan kemudian tertangkap aparat pada 2011. Saat itu dia terciduk memiliki ratusan gram sabu-sabu dan bahan pembuat ekstasi. Parahnya lagi, dia bahkan menjadikan Lapas sebagai pabrik peracikan narkoba.

Freddy Budiman kemudian divonis hukuman mati pada 2012 setelah kedapatan mengimpor 1,4 juta butir ekstasi yang dikirim Cina. Dia ditembak mati pada 29 Juli 2016. Sepanjang kasus narkoba yang dilakukannya, gembong narkoba ini telah menyeret sejumlah nama. Beberapa diganjar penjara, tapi ada pula yang dihukum mati seperti dirinya.

Meski dipenjara di LP Cipinang, Freddy Budiman masih dapat mengendalikan bisnis narkobanya hingga ke luar negeri. Di dalam penjara, Freddy melakukan musyawarah jahat dengan Chandra Halim untuk mengimpor 1,4 juta pil ekstasi dari Hong Kong. Operasi disusun rapi melibatkan banyak pihak. Tapi aparat berhasil mengendusnya dan membongkar aksi itu pada 2012.

Persekongkolan bisnis haram ini menyeret sejumlah nama, yaitu:

1. Ahmadi, divonis hukuman mati.

2. Chandra Halim, divonis hukuman mati.

3. Teja Haryono divonis hukuman mati.

4. Hani Sapto Pribowo, divonis penjara seumur hidup.

5. Abdul Syukur, divonis penjara seumur hidup.

6. Muhtar, divonis penjara seumur hidup.

7. Anggota TNI Serma Supriadi, divonis 7 tahun penjara dan dipecat.

Tak berhenti sampai di situ, dari kasus tersebut Freddy Budiman lalu dipindahkan LP Cipinang. Di sana dia kembali berulah. Aparat berhasil mengendus ada yang berbeda dengan kamar penjara Freddy Budiman. Setelah digerebek, terungkap dia membuat pil ekstasi di dalam kamarnya. Perkakas dan bahan baku sabu ia dapatkan dari luar dengan menyuap para sipir penjara.

Kongkalikong meracik narkoba dari dalam Lapas Cipinang ini menyeret tiga nama:

1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono, dijatuhi vonis pidana 8 tahun penjara.

2. Aris Susilo, dijatuhi vonis hukuman penjara 5 tahun 10 bulan

3. Cecep Setiawan Wijaya, dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus impor 6 kg sabu.

Setelah kasus di Lapas Cipinang terbongkar, Freddy Budiman lalu dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Tapi lagi-lagi hal itu tidak membuat Freddy Budiman kapok dan tetap mengendalikan bisnis narkobanya. Bermodal ponsel BlackBerry, dia mengoperasikan jaringannya dengan aset mencapai miliaran rupiah.

Berikut sejumlah nama yang membantu bisnis Freddy Budiman di Lapas Nusakambangan yang kemudian juga diganjar hukuman pidana:

1. Suyatno, divonis hukuman penjara 20 tahun.

2. Suyatno alias Gimo, divonis hukuman penjara 20 tahun.

3. Aries Perdana, divonis hukuman penjara 20 tahun.

4. Freddy Budiman, Latief, divonis hukuman penjara seumur hidup.

5. Istri Freddy Budiman di Nusakambangan, Henny, divonis hukuman penjara 16 tahun.

HENDRIK KHOIRUL MUHID I  INGE KLARA | ISTMAN M.P

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus