Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Setelah AKP Andri Gustami Divonis Mati, Polri Fokus ke Jaringan Fredy Pratama di Jawa Tengah

Polisi menangkap empat pengedar narkoba lintas Jawa-Sumatera yang diduga masih bagian dari jaringan Fredy Pratama

4 Maret 2024 | 18.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia Brigadir Jenderal Mukti Juharsa mengatakan pihaknya masih mengusut jaringan narkoba Fredy Pratama di Jawa Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk kasus FP sudah dapat jaringan baru dan pasti akan ditindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Mukti kepada Tempo melalui pesan singkat pada Senin, 4 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menangkap empat pengedar narkoba lintas Jawa-Sumatera yang diduga masih bagian dari jaringan Fredy Pratama. Polisi menyita 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 butir ekstasi.

Mengutip sitsu resmi Polda Jawa Tengah, para tersangka berasal dari pengungkapan dua kasus yang berbeda, tetapi saling terkait. Kasus pertama polisi menangkap TO dan RW di Sragen pada 12 Januari 2024 dan menyita 1,010 kilogram sabu dan 250 butir ekstasi. 

Ditresnarkoba Polda Jateng pada 21 Februari 2024 menangkap PR dan GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Serang, Provinsi Banten, dan menyita barang bukti sebanyak 51,0704 kilogram Sabu serta 34.800 butir Ekstasi.

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” kata Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi.

 

Divonis Mati, AKP Andri Gustami Kantongi Rp 800 Juta dari 2 Bulan Bekerja untuk Fredy Pratama dalam Peredaran Narkoba

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan vonis mati mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami. Perwira polisi tersebut divonis mati dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024.

Sebagai Kasat Narkoba, Andri Gustami terbukti mengawal dan meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak Mei hingga Juni 2023. AKP Andri Gustami berperan dalam melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten.

"Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami," kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika di Mapolda Lampung, Jumat, 15 September 2023, dikutip dalam keterangan resminya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus