Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

WNI yang Pamer Kelamin ke Pramugari di Singapura Mengaku Bersalah

Kasus seorang WNI yang melakukan pelecehan seksual kepada pramugari di Singapura sudah masuk ke tahap persidangan.

12 Maret 2025 | 21.00 WIB

Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com
Perbesar
Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang WNI pria berusia 23 tahun didakwa pada Rabu, 12 Maret 2025 karena memperlihatkan tubuhnya kepada seorang awak kabin dalam penerbangan menuju Singapura. Dilansir dari Channel News Asia, warga negara Indonesia bernama Brilliant Angjaya itu diduga membuka ritsleting celananya dan memperlihatkan alat kelamin saat berada di tempat duduknya pada 23 Januari 2025. Ia dalam penerbangan menuju Singapura.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut keterangan polisi pada 8 Maret 2025, penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku telah menutupi dirinya dengan selimut. Ia lalu merekam video dengan telepon genggamnya sebelum diduga memperlihatkan dirinya kepada seorang pramugari saat makanan sedang disajikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pramugari segera meninggalkan kursi Brilliant dan melaporkan masalah tersebut kepada atasannya. Setelah pesawat mendarat di Bandara Changi, Brilliant ditangkap oleh polisi bandara. Teleponnya disita untuk penyelidikan.

Saat hadir di pengadilan pada hari Rabu, Brilliant tidak didampingi pengacara. Ia bermaksud untuk mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf. 

Brilliant juga menanyakan apakah proses pengadilan dapat dipercepat karena dirinya telah berada di Singapura selama 1,5 bulan. 

Hakim Distrik Kamala Ponnampalam mengatakan jaksa penuntut membutuhkan lebih banyak waktu. Hakim mencatat bahwa mereka meminta penundaan tiga minggu. Hakim juga menanyakan apakah Brilliant berada di Singapura sebagai pengunjung. 

Brilliant mengatakan ke Singapura hanya untuk singgah. Kasusnya akan disidangkan lagi pada 24 Maret 2025. Pelecehan seksual seperti yang dilakukan Brilliant di Singapura dihukum penjara maksimal satu tahun, denda, atau keduanya.

Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha menyampaikan bahwa KBRI Singapura akan terus memberikan pendampingan terhadap Brilliant Angjaya. Dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Selasa seperti dilansir Antara, Judha mengatakan bahwa WNI tersebut dan keluarganya telah berkonsultasi dengan KBRI Singapura pada 10 Februari 2025.

“KBRI Singapura telah membantu koordinasi dengan Kepolisian Singapura, termasuk mengupayakan agar persidangan dapat segera dijalankan agar tidak berlarut-larut,” kata Judha.

Pilihan editor: Ukraina Terima Proposal AS, Menlu Marco Rubio: Kami Tunggu Respon Rusia

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus