Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

<font size=2 color=#FF3300>Maman Budiman:</font><br />Banyak Tanah Berganti Pemilik

7 Januari 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UNTUK menambang dan mengalirkan minyak dari lapangan Banyu Urip, Bojonegoro, Jawa Timur, ExxonMobil Oil Indonesia cuma perlu lahan 700 hektare. Tapi lahan di mandala minyak Blok Cepu itu tak kunjung bisa dibebaskan. Padahal, dari situlah diharapkan kandungan minyak yang ditaksir mencapai 250 juta barel bisa segera disedot untuk menutup tekornya produksi minyak domestik.

Exxon menunjuk calo tanah sebagai biang keladi molornya pembebasan lahan, tapi banyak warga menuding Exxon ikut bertanggung jawab. Warga mengaku terpaksa menjual tanahnya ke calo karena Exxon lelet membayar. Berikut ini penuturan Maman Budiman, Vice President External Affairs ExxonMobil Indonesia, kepada Tempo, Desember lalu.

Sejauh mana pembebasan lahan Blok Cepu?

Terus jalan. Yang pertama dikembangkan lapangan Banyu Urip, sekitar 700 hektare. Seluas 100 hektare untuk sumur eksplorasi, 600 hektare untuk jalur pipa minyak sampai ke pantai Tuban, Jawa Timur. Dari rencana 49 sumur minyak di Banyu Urip, tiga sumur proses pembebasan lahannya paling maju, yaitu Alastua Timur, Alastua Barat, dan Kedung Keris. Di wilayah lain masih sosialisasi, di sumur ini sudah negosiasi harga dengan pemilik. Alastua Timur yang nantinya lebih dulu dibor.

Menurut jadwal, bukankah seharusnya Alastua Timur sedang dibor sekarang? Apa yang terjadi?

Rencananya, lahan Alastua Timur memang selesai dibebaskan pertengahan 2007, dan akhir tahun mulai dibor. Namun, saat kami datang untuk melakukan pembayaran lahan, banyak tanah sudah berganti pemilik. Waktu itu kami memilih mundur. Karena itulah di sana sampai sekarang belum apa-apa. Mungkin baru dibor tahun depan.

Apakah jual-beli selain dengan Exxon dibolehkan?

Jual-beli lahan itu hak pemilik. Tapi ada kesepakatan dengan Pemerintah Daerah Bojonegoro bahwa tanah yang sudah mendapat izin pengelolaan, yakni di Alastua Timur dan Barat, tidak boleh berpindah tangan karena akan mengganggu proses pembebasan.

Berapa harga tertinggi yang ditawarkan Exxon?

Di Alastua Timur awalnya warga minta Rp 350 ribu per meter. Setelah negosiasi, kami sepakat Rp 50 ribu. Ini sudah jauh di atas nilai jual obyek pajak di sana, yang cuma Rp 3.500.

Tapi di dua sumur itu sudah ada jual-beli....

Ya, itulah... Kami mundur begitu tahu ada pemilik yang namanya tidak ada di dokumen kami.

Bagaimana mengecek pemiliknya asli atau calo?

Kami cocokkan data di kecamatan dengan hasil survei. Bagi kami, tak soal siapa pemiliknya. Prinsipnya, jual-beli dengan pemilik yang sah, transaksinya benar, dan tercapai harga wajar yang disepakati kedua pihak.

Siapa pejabat yang berwenang dalam jual-beli di sana?

Camat. Dia kan pejabat pembuat akta tanah. Data kepemilikan tanah juga ada di kecamatan.

Warga mengaku menjual tanah ke calo karena tak sabar menunggu pembayaran Exxon. Betulkah?

Proses survei, verifikasi, sosialisasi, negosiasi, sampai pembayaran butuh waktu. Kami tahu masyarakat tak sabar ingin mendapat uang dari penjualan tanah. Terlebih, pengukuran awal sudah dimulai pada 2001, sewaktu kami baru menemukan minyak di sini. Saat itu peta survei sudah beredar, sehingga masyarakat mereka-reka sendiri di mana sumurnya, jalur pipanya, dan mana saja lahan yang akan dibeli. Tapi peta itu belum pasti.

Kenapa begitu?

Dengan teknologi, mata bor dan sumur minyak bisa terpisah 10 kilometer. Mata bor tak mesti di atas tanah yang ada minyaknya. Karena itu kami tak akan memaksa membeli tanah jika pemiliknya tak mau menjual. Toh jalur bisa dibelok-belokkan. Bahkan sumur bisa dipindahkan kalau pembebasan lahannya sulit.

Bagaimana rencana pembebasan 600 hektare jalur pipa?

Untuk pipa masih lama. Mungkin 2010 baru selesai. Dari survei pada 2001, ada 10 ribu orang yang bakal teken transaksi. Jadi, lama sekali.

Apa antisipasi untuk meredam aksi calo pada pembebasan lahan jalur pipa?

Karena isunya ketidaksabar-an pemilik lahan, kami akan menyiapkan uang muka sebelum survei. Uang itu bisa dipakai untuk membuat sertifikat dan kebutuhan lain oleh masyarakat. Supaya sama-sama enak. Jangan lupa, sebagian besar tanah di sini masih girik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus