Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
GUBERNUR Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju mungkin merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas nasib Togean. Soalnya, atas rekomendasinyalah hutan di kepulauan yang mestinya dilindungi itu berubah menjadi perkebunan. Benarkah ia telah menyalahgunakan kekuasaan? Untuk mengetahui masalah ini, Tomi Lebang dari Tempo mewawancarai Bandjela. Petikannya.
Kebijakan tata ruang Togean kelihatannya tumpang tindih, di situ ada hutan lindung sekaligus areal perkebunan. Mengapa bisa demikian?
Tata ruang (Kepulauan Togean) memang akan saya tinjau kembali. Nantinya kami akan benar-benar selektif. Kalau ada perusahaan masuk, kami harus meneliti analisa mengenai dampak lingkungannya. Kami akan melihat, memungkinkan atau tidak.
Ada dua perusahaan perkebunan yang sudah masuk ke sana, PT Adyaputra Agronusa dan PT Umekah Makmur. Salah satunya malah sudah memiliki izin pemakaian kayu dari Kanwil Kehutanan Sul-Teng. Ini pelanggaran atau bukan?
Ini akan kami tinjau kembali. Apalagi ini kebun kelapa sawit. Saya juga sudah melihatnya. Saya baru saja memanggil orang Bappeda ke sini. Setelah petanya dibuka, ternyata di daratan itu ada hutan lindung dan arealnya ternyata sedikit. Kalau hutan itu luas, sebenarnya bisa saja diminta, tapi ini sedikit sekali.
Mengapa mereka bisa mengantongi rekomendasi untuk membuka lahan perkebunan dari Anda?
Saya ini gubernur. Gubernur tidak mengetahui secara teknis (hal-hal) di lapangan. Saya hanya disodori rekomendasi, saya teken saja. Setelah saya baca sendiri (di koran), waduh, ini ternyata di Togean. Kok, hutannya sedikit, masih dikasih kelapa sawit. Itu baru terbaca. Kalau tidak terbaca, bagaimana jadinya? Padahal sudah tanda tangan, kan? Ini masalahnya.
Jadi rekomendasi itu Anda keluarkan karena disodori dan tidak tahu?
Iya. Maka kemarin, sewaktu ada yang mau masuk lagi, saya bilang tidak. Tidak boleh ada.
Lantas bagaimana nasib rekomendasi yang sudah telanjur keluar untuk dua perusahaan itu?
Saya kira akan ada pertimbangan lagi, akan kami tinjau kembali, sejauh mana izin itu telah digunakan. Sekarang ini sudah lain, semua HPH sudah akan berakhir. Kalau diberikan, harus melibatkan koperasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo