Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Bandit Berseragam itu

5 Desember 1999 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam dua tahun terakhir ini, penyalahgunaan narkotik dan obat terlarang oleh aparat menjadi-jadi. Dalam beberapa kasus, tindakan hukum yang tegas sudah diterapkan bagi bandit berkedok petugas itu. Sayang, dalam kasus yang lain, penyelesaiannya berkabut. Danjen Puspom Mayjen Djasri Marin bahkan menolak memberikan data ataupun keterangan yang memadai dalam hal ini, dengan alasan yang tidak jelas.

Sementara itu, kepolisian sudah melakukan langkah lumayan bagus, yaitu mengadakan tes urine untuk anggotanya. Namun, hasil tes itu oleh sebagian pihak dianggap tidak mencerminkan realitas sebenarnya. Artinya, seharusnya jumlah yang terjaring jauh lebih banyak dari yang diumumkan.

Aparat Kepolisian yang Terjaring Tes Urine

WaktuAparat Polisi Perwira*BintaraTamtama
22/Nov '9974 orang13 orang52 orang9 orang
27 Nov '99166 orang54 orang106 orang6 orang
5 Des '99188 orang56 orang123 orang 9 orang

Ket:
* perwira pertama sampai perwira menengah
* jumlah diperkirakan akan terus bertambah

Data ini diambil setelah dilakukan tes urine terhadap semua polisi di seluruh jajaran Polda di seluruh Indonesia. Pada minggu 22 November lalu sudah dilakukan tes urine terhadap aparat kepolisian di 10 Polda di Jawa dan luar Jawa. Dari data pertama disebutkan bahwa dari 74 orang anggota polisi yang terkena terdapat 14 orang yang diduga terlibat sebagai pengedar.

Mereka yang Diproses

Jumlah kasus narkoba yang melibatkan aparat kepolisian yang kasusnya sedang ditangani secara rinci (data terbaru, minggu pertama Desember 1999)

Jumlah pelakuStatus Hukuman
86 orangdalam proses penyidikan
11 orangdalam proses penyelidikan
91 orangditangani atasan yang menghukum (Ankum)

Pola keterlibatan aparat kepolisian:

  1. Polisi dibujuk mendiamkan atau meloloskan pengedar dengan mendapatkan imbalan
  2. Polisi tidak menangkap pengedar atau pemakai yang seharusnya ditangkap karena utang budi.
  3. Melepaskan pengedar atau pemakai yang sudah ditangkap
  4. Mendapatkan setoran sejumlah uang dari para bandar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus