Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DARI angkasa, wilayah konsesi tambang nikel PT Meta Mineral Pradana di kawasan hutan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, terlihat ijo royo-royo pada Januari 2024. Citra satelit Planet Scope menunjukkan area seluas 635,5 hektare yang dikelola perusahaan milik Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia itu belum terjamah penambangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan citra Planet Scope—jaringan satelit milik Planet Labs, perusahaan pengindraan bumi—pada jarak 3-5 meter dari permukaan tanah terlihat pembukaan kawasan hutan di beberapa titik. Tapi itu pun hanya untuk pembangunan jalan menuju area konsesi yang dimiliki perusahaan lain. Kondisi itu tak berbeda jauh dengan citra satelit tahun 2016.
Meski wilayah konsesi PT Meta Mineral tak produktif, izin usaha pertambangannya tak dicabut oleh Menteri Bahlil. Di berbagai daerah lain, Bahlil telah mencabut 2.078 izin tambang dengan dalih ketiadaan produksi. Kewenangan pencabutan itu dimiliki Bahlil karena ia menjadi Ketua Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak produktifnya perusahaan Bahlil juga terlihat dari dokumen daftar pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Mei 2021. Nama Meta Mineral tak tercantum dalam dokumen tersebut. IPPKH menjadi salah satu syarat perusahaan bisa menambang di kawasan hutan.
Ditemui seusai peresmian pabrik pupuk PT Kaltim Amonium Nitrat di Kota Bontang, Kalimantan Timur, pada Kamis, 29 Februari 2024, Bahlil mengklaim semua izin yang tak produktif telah ia cabut. “Tidak ada yang tidak dicabut,” katanya.
Menteri Bahlil mencabut izin usaha pertambangan dan perkebunan yang tak produktif dengan alasan untuk memperlancar investasi. Rencana pencabutan itu dimulai pada Mei 2021 dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.
Saham PT Meta Mineral dimiliki oleh PT Bersama Papua Unggul dan Rifa Capital. Bahlil mempunyai 90 persen saham Bersama Papua Unggul, perusahaan yang berbasis di Jayapura, Papua. Begitu pun Rifa Capital menjadi perusahaan induk usaha milik Bahlil yang membawahkan beberapa anak usaha.
Namun klaim 2.078 izin tambang dicabut sejak awal 2022 dibantah Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi Rilke Jeffri Huwae. Menurut Rilke, jumlahnya tak sebesar itu. Ada area konsesi di daerah otonomi khusus seperti Aceh yang batal dicabut. “Perlakuannya berbeda,” ujar Rilke di kantornya, Selasa, 26 Februari 2024.
Rilke juga bertugas di satgas yang dipimpin Bahlil. Namun ia tak menjawab lugas soal izin perusahaan Bahlil yang tak dicabut meski tak produktif. Rilke justru menyatakan pertimbangan pencabutan izin merupakan ranah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Fakfak, Papua Barat, itu menyatakan ada banyak izin tambang tak produktif yang dibiarkan karena perusahaan telah berupaya menambang. Ada juga perusahaan yang berupaya mengajukan IPPKH, tapi kuotanya telah habis. Setiap tahun, pemerintah memberlakukan sistem kuota IPPKH.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana enggan berkomentar soal pencabutan izin pertambangan. “Silakan ditanyakan ke Kementerian Investasi,” kata Dadan melalui aplikasi WhatsApp pada 29 Januari 2024.
•••
PENCABUTAN izin usaha pertambangan (IUP) membuat banyak pengusaha tambang resah. Sejak Oktober 2023, Tempo menemui lebih dari sepuluh pengusaha tambang nikel secara terpisah. Menolak disebutkan namanya dengan alasan menjaga keberlangsungan bisnis, para pengusaha itu menceritakan pengalaman masing-masing.
Sebagian dari mereka mengaku izin usaha pertambangannya telah dicabut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Menurut para pebisnis itu, kebijakan pencabutan IUP tebang pilih dan tak memiliki kriteria jelas. Mereka pun mendapat informasi bahwa izin perusahaan Bahlil tetap berlaku meski tak produktif.
Keresahan para pengusaha tambang sesungguhnya telah muncul saat Bahlil Lahadalia menjadi Kepala Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi pada Januari 2022. Sebulan kemudian, Satgas tiba-tiba membatalkan izin usaha pertambangan. Para pengusaha yang izinnya ditarik hanya menerima pemberitahuan lewat surat elektronik.
Tempo melihat salah satu surat elektronik dan surat pencabutan IUP. Surat berkop Pemerintah Republik Indonesia dengan lambang garuda itu ditandatangani secara digital oleh Menteri Bahlil. Namun surat pencabutan itu tak menjelaskan alasan pembatalan IUP. Hanya ada klausul yang menyebutkan bahwa keputusan itu bisa diperbaiki jika terjadi kekeliruan dalam pencabutan.
Konsesi PT Meta Mineral Pradana, Januari 2024. Greenpeace Indonesia
Para pengusaha menyampaikan keberatan atas pencabutan itu kepada Satuan Tugas Penataan Investasi yang membuka forum klarifikasi di kantor Kementerian Investasi. Forum itu juga dihadiri oleh pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Seorang pengusaha bercerita, dalam forum itu ia memberikan penjelasan bahwa izin yang ia miliki bukan tak produktif, melainkan masih menunggu persetujuan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pengusaha lain mengaku masih menunggu penerbitan rencana kerja anggaran dan biaya atau RKAB, yang menjadi syarat lain penambangan.
Pebisnis yang ditemui Tempo mengaku telah membawa bukti lengkap, termasuk pembayaran penerimaan negara bukan pajak alias PNPB. Namun satgas lintas kementerian itu tak serta-merta membatalkan pencabutan IUP. Para pengusaha diminta menunggu hasil verifikasi. Pada titik inilah, kata para pebisnis tambang, main mata antara Satgas dan pengusaha terjadi.
Para pengusaha itu bercerita, orang-orang di sekeliling Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta upeti untuk menghidupkan kembali IUP yang telah dicabut. Besarannya Rp 5-25 miliar. Informasi ini juga dibenarkan oleh tiga kolega Bahlil. Namun mereka enggan menyebutkan nama orang kepercayaan Bahlil yang meminta duit tersebut.
Tak hanya meminta imbalan untuk menghidupkan kembali izin usaha pertambangan, orang-orang di sekitar Bahlil juga meminta saham perusahaan yang izinnya dibatalkan. Besarannya 30 persen.
Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi Rilke Jeffri Huwae mengaku mendapatkan informasi serupa dari sejumlah pengusaha. “Pernah ada pengusaha datang ke saya dan mengeluh soal permintaan fee,” ujar Rilke.
Seorang kolega Bahlil bercerita, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia periode 2015-2018 itu juga turun langsung menemui pengusaha tambang. Kolega Bahlil ini menyebut nama seorang politikus yang memiliki perusahaan tambang yang dimintai sahamnya oleh Bahlil.
Tempo lantas mengkonfirmasi informasi itu kepada politikus tersebut. Ia membenarkan adanya pertemuan dengan Bahlil, juga soal permintaan saham. Hanya, politikus itu menolak namanya disebutkan. “Yang jelas, sudah beres,” kata politikus itu.
Tidak semua pengusaha bisa mendapatkan kembali IUP yang sudah dibatalkan. Seorang pebisnis tambang bercerita, ia telah menemui salah satu orang dekat Bahlil yang meminta upeti agar izinnya bisa berlaku kembali. Pengusaha ini pun mengaku telah menyiapkan duit miliaran dalam pecahan dolar Amerika Serikat.
Belakangan, pengusaha ini kecewa. Kolega Bahlil yang ditemuinya menyatakan IUP tak akan dikembalikan. Sebab, Bahlil berencana memberikan izin itu kepada satu pejabat yang punya kedekatan dengan Istana. Hingga Ahad, 3 Maret 2024, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana tak merespons pertanyaan dan panggilan telepon Tempo.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga tak menanggapi pesan dan panggilan telepon Tempo. Ia pun tak membalas surat permintaan wawancara yang dikirim dua kali ke kantor dan rumah dinasnya.
Seusai peresmian pabrik pupuk PT Kaltim Amonium Nitrat di Kota Bontang, Kalimantan Timur, pada Kamis, 29 Februari 2024, Bahlil membantah ada permintaan duit kepada pengusaha tambang. Ia menyatakan pengurusan perizinan tak memerlukan duit apa pun. “Kalau ada yang kayak gitu, laporkan saja ke polisi,” ucap Bahlil.
Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi Rilke Jeffri Huwae tak memungkiri jika mekanisme pemulihan izin tambang disebut dimanfaatkan oleh segelintir orang. Ia menyarankan pengusaha yang diperas melapor kepada aparatur hukum. “Kalau ada orang BKPM yang kayak gitu, saya juga mau pecat orang itu,” kata Rilke.
Menurut Rilke, izin tambang yang dicabut bisa dipulihkan kembali dengan pelbagai alasan melalui proses klarifikasi. Misalnya karena kelalaian pemerintah daerah yang tak menyertakan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya milik perusahaan ke pemerintah pusat ketika kewenangan urusan tambang beralih ke Kementerian ESDM.
Izin juga akan dikembalikan jika perusahaan pernah mengajukan permintaan IPPKH ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Alasan lain pengembalian adalah perusahaan sudah berproduksi tapi pemiliknya meninggal akibat Covid-19 sehingga penambangan berhenti. “Ada yang dipulihkan karena urusan manusiawi,” tutur Rilke.
PT Cocoman salah satu perusahaan yang izin tambangnya hidup kembali. Komisaris Cocoman, Kirana Kwee, mengatakan izin tambang perusahaan hidup kembali setelah melalui proses klarifikasi. Namun Kirana enggan menjelaskan alasan di balik pemulihan itu. “Manajemen tidak bersedia,” katanya pada 1 Maret 2024.
•••
KEBIJAKAN pencabutan izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan bergulir sejak 2021. Mula-mula Presiden Joko Widodo menuangkan rencana tersebut dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi pada Mei tahun itu. Salah satu isinya, menunjuk Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Satuan Tugas.
Satgas bertugas memastikan realisasi dan menyelesaikan persoalan investasi seperti izin tambang tak produktif. Bahlil kemudian mengoleksi data izin-izin berbasis lahan, termasuk tambang yang menghambat investasi di Indonesia. Seorang pengurus asosiasi pengusaha tambang mengatakan Bahlil meminta bantuan dari organisasinya untuk mendapatkan data dari berbagai daerah.
Setelah data itu terkumpul, Bahlil melaporkannya kepada Presiden. Pada Januari 2022, Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi. Lagi-lagi Jokowi menunjuk Bahlil sebagai ketua satgas dengan tugas mencabut izin tambang.
Keputusan presiden itu sesungguhnya memberikan kewenangan berlebih kepada Bahlil. Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan pencabutan izin usaha pertambangan merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pencabutan itu harus memenuhi syarat, seperti pemegang izin tak memenuhi kewajiban, melakukan tindak pidana, atau pailit.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana enggan berkomentar soal keistimewaan yang diberikan pemerintah kepada Bahlil. “Silakan ditanyakan ke Kementerian Investasi,” kata Dadan melalui aplikasi WhatsApp, Kamis, 29 Januari 2024.
Presiden Joko Widodo mendengarkan penjelasan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, 8 Juni 2022. Antara/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev
Sebelum Bahlil mencabut izin tambang, dalam muktamar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Lampung, Desember 2021, Jokowi menawarkan konsesi tambang dan perkebunan kepada anak-anak muda di organisasi itu. “Saya menyiapkan konsesi minerba. Yang bergerak di usaha nikel, batu bara, silakan,” ucap Jokowi.
Setelah Bahlil mendata dan mencabut ribuan izin tambang, Jokowi pun mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Isinya soal pembagian lahan, termasuk tambang dan perkebunan, untuk organisasi kemasyarakatan; koperasi; serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
Sebelum aturan itu dibikin, atau pada 26 Mei 2023, Jokowi bertemu dengan pengurus Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) dan Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD). Ketua Umum Pepabri Agum Gumelar dan Ketua Umum PPAD Doni Monardo—wafat pada Desember 2023—datang bersama pengurus lain.
Salah satu narasumber yang hadir dalam pertemuan di Istana Negara itu bercerita, ada pembicaraan soal pembagian izin tambang. Presiden pun menyetujui permintaan para purnawirawan TNI itu. Ia meminta para tamu menemui Menteri Bahlil Lahadalia.
Dokumen pengajuan yang dilihat Tempo menyebutkan Pepabri meminta sepuluh izin tambang nikel dan batu bara di Sulawesi Tengah dan Selatan serta Kalimantan Timur. Izin tambang itu dimiliki oleh Heru Hidayat dan Rennier Latief, yang terjerat korupsi PT Asabri.
Adapun PPAD mengincar lima izin tambang eks PT Genba Indo Resources, PT Algifari Wildan Sejahtera, PT Ocean Valley International, PT Sulawesi Resources, dan PT Harisindo Batu Mulia.
Agum Gumelar belum merespons panggilan telepon dan pesan WhatsApp Tempo. Begitu pula Sekretaris Jenderal PPAD Komaruddin Simanjuntak.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar mengatakan pengajuan izin tambang dari yayasan di bawah TNI telah sesuai dengan aturan. “Ini sejalan dengan upaya pembangunan nasional,” katanya melalui pesan WhatsApp, 18 Januari 2024.
Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi Rilke Jeffri Huwae mengatakan permintaan Pepabri telah diakomodasi sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada mereka yang telah menjamin keamanan negara. Namun tidak semua permintaan disetujui. “Kami bikin proporsional dari segi aspek bisnis diukur juga,” ujar Rilke.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tak mau ketinggalan mengajukan izin tambang. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Rahmat Hidayat Pulungan mengatakan lokasi tambang yang diajukan oleh organisasinya adalah bekas area konsesi PT Kaltim Prima Coal di Kalimantan Timur. “Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata Rahmat melalui aplikasi WhatsApp pada 17 Januari 2024.
Masalahnya, pembagian izin tambang itu menabrak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Aturan itu menyatakan izin tambang diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Dok. Tempo
Pemerintah agaknya tak mempedulikan pelanggaran itu. Pada 9 Januari 2024, di Istana Negara, rapat empat menteri menghasilkan kesepakatan untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Padahal aturan itu baru berjalan kurang dari tiga bulan semenjak terbit pada 16 Oktober 2023.
Dalam rapat itu, Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, serta Bahlil Lahadalia sepakat menyisipkan satu ayat baru, yaitu presiden dapat mengarahkan Kementerian ESDM untuk menetapkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di luar daerah yang izinnya telah dicabut Satgas.
Dengan ayat baru itu, presiden bisa cawe-cawe dalam pencabutan izin tambang serta proses pelelangan WIUP. Menurut aktivis Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, rencana revisi aturan itu bakal menguatkan peran presiden dalam bagi-bagi izin tambang. “Perubahan ini memberikan kewenangan tanpa kontrol kepada presiden untuk main cabut izin tambang,” katanya.
•••
TERDIRI atas 16 halaman, dokumen itu memuat daftar 92 izin tambang mineral dan 52 izin tambang batu bara yang teregistrasi dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) tanpa melalui lelang. Judulnya “Telaah Konstruksi Hukum Izin Tambang Teregistrasi MODI tanpa Lelang”. Dokumen bertarikh 2023 itu hasil analisis Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam analisis itu, ratusan izin tambang yang teregistrasi dalam MODI melalui putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan laporan Ombudsman melanggar Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan setiap pemberian izin tambang wajib dilelang.
“Meski terdapat putusan PTUN dan Ombudsman, undang-undang harus dilaksanakan,” begitu bunyi dokumen itu. MODI adalah aplikasi untuk perusahaan yang telah memiliki izin usaha pertambangan. Perusahaan yang tak terdaftar dalam MODI tak bisa melakukan kegiatan penambangan.
Dari ratusan izin tambang tanpa lelang, satu di antaranya jatuh kepada PT Kacci Purnama Indah. Perusahaan nikel dengan konsesi 419 hektare di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, ini sahamnya ikut dimiliki oleh Setyo Mardanus lewat PT Karya Bersama Mineral. PT Karya Bersama berkantor di Gedung Cendrawasih, Jakarta, milik Bahlil.
Semula konsesi PT Kacci merupakan milik PT Anugerah Tambang Raya. Pada 2020, konsesi tersebut diterminasi oleh pemerintah karena statusnya belum clean and clear. Belakangan, konsesi tersebut jatuh ke tangan PT Kacci lewat putusan PTUN pada 2022.
Empat kolega Bahlil menyebut Setyo adalah “operator” Bahlil untuk menjalankan bisnis tambang. Setyo enggan menanggapi pertanyaan yang dikirimkan Tempo, termasuk hubungannya dengan Bahlil Lahadalia. “Saya no comment,” katanya melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis, 29 Februari 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul “Main Upeti Izin Tambang”. Liputan ini mendapat dukungan International Media Support. Tim Investigasi: Penanggung Jawab dan penyunting: Stefanus Pramono; Kepala Proyek dan penulis: Erwan Hermawan; Penyumbang Bahan: Erwan Hermawan, Francisca Christy Rosana; Bahasa: Edy Sembodo, Hardian Putra Pratama, Iyan Bastian; Periset Foto: Gunawan Wicaksono; Desain: Rio Ari Seno