Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Dilema dan Tantangan Transfer Pricing

21 April 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yustinus Prastowo *

Dalam dunia perpajakan, transfer pricing (TP) boleh jadi merupakan istilah yang paling populer. Tapi, sebagaimana umum terjadi, hal yang populer kerap kali mudah berubah jadi jargon dan stigma, lantas kehilangan substansi. Rasanya, transfer pricing mengidap gejala ini. Suatu ketika ia adalah konsep ilmiah yang mewah, namun di sisi lain ia berubah menjadi teknikalitas yang rumit. Paparan berikut ini merupakan ikhtiar untuk menjernihkan kerancuan konseptual dan mengiris sebagian kecil kompleksitas transfer pricing.

TRANSFER PRICING DAN METODE PENGUJIAN KEWAJARAN

Pada mulanya transfer pricing adalah sesuatu yang netral. Ia adalah perangkat yang digunakan oleh perusahaan untuk mengkoordinasi produksi dan menentukan penjualan pada segmen bisnis yang berbeda (Hiemann & Reichelstein: 2012). Seiring dengan arus globalisasi, corak bisnis berkembang dari perusahaan tunggal ke grup yang kompleks (multinational enterprises/MNEs) yang melintas batas negara. Implikasinya, lahirlah kebutuhan menentukan standar harga transaksi (transfer pricing) antar-perusahaan dalam satu grup. Terkait dengan hal itu secara internasional disepakati prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle/ALP). Prinsip ini menyatakan bahwa dalam kondisi yang sama, harga atau laba dalam pertukaran barang dan jasa antar-pihak yang memiliki hubungan istimewa seharusnya sama dengan harga apabila terjadi pertukaran dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG) merumuskan lima metode pengujian transfer pricing yang paling sesuai dengan corak transaksi, yaitu Perbandingan Harga Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP), Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM), Biaya-Plus (Cost Plus Method), Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM),dan Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

Metode pengujian kewajaran OECD ini menyisakan dua persoalan. Pertama, OECD TPG mengasumsikan adanya pasar sempurna yang menyediakan data pembanding yang memadai. Persoalannya, sebagian grup hanya melakukan transaksi intragrup atau produk yang diserahkan memiliki spesifikasi yang unik dan tidak memiliki pembanding di pasar (Feinschreiber: 2012). Kedua, bagaimana laba grup seharusnya dialokasikan dengan adil sesuai dengan kontribusi dan aktivitas ekonomi masing-masing perusahaan? Di sinilah pertalian antara transfer pricing dan penghindaran pajak dimulai. Model OECD TPG bertumpu pada wilayah/yurisdiksi tertentu (Avi Yonah: 2007). Lubang ini menjadi peluang bagi beberapa MNEs untuk merancang skema penghindaran pajak melalui transfer pricing dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Modusnya menggeser laba usaha (profit shifting) dari negara bertarif pajak tinggi ke negara bertarif pajak rendah (termasuk tax haven).

Tak berhenti di situ, penggeseran laba secara masif dilakukan melalui penciptaan produk berupa harta tak berwujud (intangible asset) yang spesifik dan bernilai sangat tinggi. Harta tak berwujud ini menciptakan beban berupa biaya royalti yang dapat menggerus laba di negara yang sesungguhnya menjadi pusat aktivitas ekonomi dan penghasil laba terbesar. Di sinilah petaka terjadi, ketika transaksi-transaksi hampa substansi ini memanipulasi kinerja nyata ekonomi, bahkan menciptakan laba yang sama sekali tak dipajaki (stateless income).

KOMPLEKSITAS TAK BERUJUNG ATAU SINERGI BARU?

Demikianlah kisah transfer pricing dari perspektif pajak yang dipandang sebagai cara perusahaan menghemat pajak. Global Transfer Pricing (GTP) Survey Ernst & Young (2003) menegaskan ini: responden memilih pemaksimalan kinerja perusahaan (73 persen) dan efisiensi pajak (68 persen) sebagai prioritas utama. Tak sulit menemukan contoh. Belum lama dunia digemparkan oleh praktek penghindaran pajak berskala jumbo yang dilakukan Apple, Starbucks, Amazon, dan Google. Melalui pemanfaatan "double-Irish" dan "Dutch-sandwich", perusahaan-perusahaan tersebut melakukan penghindaran pajak melalui skema hybrid entities dan transfer pricing. Sejauh ini kasus transfer pricing paling fenomenal adalah Glaxo SmithKline Holdings di Amerika Serikat, yang harus membayar US$ 3,4 miliar.

Kita lantas dapat memaklumi jika OECD dan pemimpin negara-negara G-20 sedemikian geram terhadap praktek penghindaran pajak agresif yang menggerus pundi-pundi penerimaan pajak mereka. Melalui Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan, mereka ingin menangkal penghindaran pajak agresif yang dilakukan MNEs serakah. Di sisi lain, negara berkembang menerima nasib yang jauh lebih buruk. Alih-alih diuntungkan, penelitian Global Financial Integrity (2013) menunjukkan illicit outflows dari negara berkembang pada 2011 mencapai US$ 946,7 miliar, termasuk yang terbesar dari Cina, Malaysia, India, Indonesia, Thailand, Filipina, dan Irak.

Sepuluh tahun kemudian, GTP Survey Ernst & Young 2013 menunjukkan tax risk management dan bukan efisiensi pajak yang menjadi prioritas utama strategi transfer pricing. Kabar baik bagi publik, inisiatif baru untuk perbaikan ini ditopang civil society, seperti Tax Justice Network, yang berjerih payah mengarusutamakan isu ini dan berhasil mencuri perhatian lembaga-lembaga internasional berpengaruh dan pemimpin-pemimpin dunia. OECD pun mulai terbuka untuk mengakomodasi Formulary Apportionment (FA)-metode alokasi laba yang menjadi rival ALP. FA akan didukung Country-by-Country Reporting (CBC), yaitu kewajiban penyampaian laporan keuangan konsolidasi ke tiap negara tempat anak perusahaan terdaftar. Ini akan mendukung pembagian laba yang lebih adil karena akan didasarkan pada aktivitas ekonomi melalui pengukuran besarnya aset, jumlah pegawai, dan total penjualan.

TANTANGAN INDONESIA

Transfer pricing termasuk hal baru dalam sistem perpajakan Indonesia. Meski telah diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan sejak 1993 diberi perhatian khusus melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993, Ditjen Pajak baru merumuskan secara komprehensif dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana diubah dengan PER-32/PJ/2011, dan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Perhatian besar Ditjen Pajak terhadap transfer pricing patut didukung untuk meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan. Namun beberapa hal berikut perlu diperhatikan. Pertama, aturan pelaksanaan yang lebih menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi Fiskus dan Wajib Pajak. Kedua, paradigma yang didasari kepercayaan timbal balik bahwa transfer pricing adalah bagian tak terpisahkan dari perkembangan bisnis yang tidak seharusnya secara apriori dipandang sebagai alat penghindaran pajak belaka. Ketiga, ketersediaan data pembanding dan mekanisme pemenuhan kepatuhan (TP documentation) yang lebih mudah dan murah. Keempat, penanganan sengketa (dispute resolution) yang lebih transparan dan profesional dengan tim pemeriksa khusus dan majelis khusus di pengadilan pajak.

Akhirnya OECD pun mengakui bahwa transfer pricing adalah seni, bukan ilmu pasti. Layaknya seni yang merupakan ekspresi subyek, transfer pricing sepantasnya diperlakukan sebagai ruang negosiasi yang mewadahi dinamika dan relasi timbal balik antara otoritas pajak dan wajib pajak. Transfer pricing adalah wajah dunia yang ambigu. Di satu sisi kesadaran publik dan solidaritas untuk melawan penghindaran pajak agresif semakin erat. Di sisi lain masih ada MNEs serakah yang tak kenal lelah berburu laba. Di antara keduanya terletak gagasan tentang keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bersama yang setia merawat akal sehat dan menanti partisipasi aktif kita sebagai warga dusun global.

*) Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) dan alumnus pascasarjana STF Driyarkara Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus