Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LIMA tahun yang lalu, Bank Indonesia (BI) dengan gagah menyatakan negara tak dirugikan karena ekspor fiktif Kim. Alasannya, uang yang diperoleh Kim lewat fasilitas rediskonto kembali semua, bahkan dengan bunga. Memang betul, tapi duit yang kembali ke BI adalah uang dari bank devisa pemberi kredit untuk Kim. Nah, kredit dari bank devisa (Bapindo, Danamon, Pacific) inilah yang dikemplang Kim.
Selain itu, Kim juga lihai membobol kas negara dengan jalan awal membeli perusahaan-perusahaan yang kolaps. Setelah perusahaan di tangan, Kim akan mengajukan kredit untuk penyehatan. Namun alih-alih sembuh, perusahaan yang diambil alih Kim justru makin sekarat. Kim, dengan uang segunung yang teraihkarena utangnya dibikin macet, tetap tak tersentuh.
MODUS OPERANDI EKSPOR FIKTIF DAN PERMOHONAN FASILITAS REDISKONTO
- KIM JOHANES
Melakukan ekspor fiktif tekstil dengan model non-L/C (letter of credit) ke SingapuraKim seolah-olah mendapat pesanan dari luar negeri. Ekspor model non-L/C artinya penjualan barang ini tidak digaransi bank. Perusahaan yang digunakan Kim adalah Detta Marina, Karindaraya, Indoniarta Utama, dan Scotia Jaya. Bea dan Cukai hanya memeriksa dokumen dan tidak melakukan pemeriksaan fisik karena seperti kelapa sawit dan udang beku, tekstil bukan komoditas berbahaya.
- Menyewa kapal dari sebuah perusahaan pelayaran untuk ekspor.
Selama periode Januari-April 1994, misalnya, kapal yang digunakan adalah Baltimor Apollo V dari perusahan pelayaran PT Citra Sindhu Bahtera (juga milik Kim). Namun dari data di Pelabuhan Tanjungpriok, selama periode itu, dari ratusan kapal yang bersandar, nama Apollo V tak ditemukan satu kali pun, juga perusahaan Citra Sindhu.
- "Barang" diterima "pembeli" di Singapura
Importir ini tak lain adalah Grup Detta Marina Singapura yang terdiri dari Luigi Trading, Vesture Marketing, International, Overseas, dan Lucky Star
- "Pembeli" di Singapura menyatakan sanggup membayar "barang" lewat United Overseas Bank di Singapura yang akan jatuh tempo selambat-lambatnya satu tahun.
Hal ini lazim disebut akseptasi wesel ekspor dari bank koresponden di luar negeri penerbit L/C.
- Kim mengajukan permintaan diskonto (keringanan bunga kredit) kepada bank-bank devisa (bank pemberi kredit ekspor bagi Kim).
Bekal Kim untuk pengajuan rediskonto adalah dokumen pemberitahuan ekspor barang, faktur, daftar barang, pemuatan barang. Bank devisa biasanya memberi kredit terlebih dahulu pada eksportir. Syaratnya, eksportir mendepositokan paling kurang 15 persen dari biaya yang dimintanya. Bank devisa yang terlibat adalah Bapindo, Danamon, dan Pacific
- Bank-bank devisa meneruskan wesel ekspor pada Bank Indonesia untuk mendapatkan rediskonto kredit
Dana rediskonto yang diperoleh dari BI ini diteruskan oleh bank devisa ke eksportir dengan satu tujuan: eksportir membayar utangnya pada bank devisa pemberi kredit. Namun, alih-alih dibayarkan, dana ini justru dikemplang Kim, alias utang tak dibayar. Saat ini, utang Kim ditangani Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (yang tidak bisa menagih kembali utang tersebut)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo