Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
GAJAH mati meninggalkan gading, Freeport-McMoRan pergi menyisakan tailing. Perusahaan raksasa Amerika Serikat yang menambang emas di Papua sejak 1967 ini tak lagi menjadi pemilik mayoritas saham PT Freeport Indonesia setelah pemerintah, melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), membeli 51,2 persen sahamnya seharga US$ 3,85 miliar atau sekitar Rp 55,8 triliun pada pertengahan Desember 2018.
Pemerintah akhirnya melunak dengan tak mewajibkan syarat penyelesaian urusan limbah produksi emas dalam transaksi itu, yang mengisolasi empat distrik tempat tinggal 7.506 jiwa di Kabupaten Mimika. Padahal, dalam laporan audit 2017, Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan potensi kerusakan lingkungan akibat limbah yang bocor ke permukiman, membunuh ladang sagu, hingga mencerabut mata pencarian penduduk sebesar Rp 185 triliun.
Dalam laporan itu, BPK menyebutkan Freeport gagal mengelola limbah mereka yang dialirkan ke empat sungai besar di Papua sehingga menodai muara Laut Arafura, yang menjadi ujung pembuangan tersebut. “Nilai kerusakan itu dihitung peneliti Institut Pertanian Bogor yang ditelaah BPK dalam konteks keuangan negara,” kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara pada Mei 2018.
Air pembuangan limbah PT Freeport yang mengalir melalui Sungai Otomona, Mile 38, Kuala Kencana, Timika, Oktober 2016. TEMPO/Subekti.
Laporan audit tersebut berjudul “Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Kontrak Karya PT Freeport Indonesia (PTFI) Tahun 2013 sampai dengan 2015”. Salah satu sorotan BPK adalah ketidakmampuan Freeport mengelola Modified Ajkwa Deposition Area atau ModADA.
ModADA adalah saluran penampungan limbah pengolahan emas milik Freeport yang berada di bantaran Sungai Ajkwa di Kabupaten Mimika. Sungai ini mengalir ke Laut Arafura sepanjang 120 kilometer. Pemerintah memang mengizinkan Freeport membangun saluran limbah ini, yang hanya dipisahkan oleh tanggul dengan Sungai Ajkwa. Namun di situlah masalahnya. Saluran itu kini menjadi sumber malapetaka bagi penduduk Mimika, terutama yang tinggal di Distrik Mimika Timur Jauh, Agimuka, Alama, dan Jita.
Berdasarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) 300K yang disahkan Menteri Lingkungan Hidup pada Desember 1997, luas saluran limbah itu seturut izin adalah 229 kilometer persegi. Para auditor BPK, yang mengeceknya di dua titik, menemukan ada kebocoran tanggul yang membuat partikel berbahaya sisa pengolahan emas merembes ke sungai, mengalir ke permukiman, juga merusak ladang sagu masyarakat.
Kebocoran paling kentara terlihat di lokasi endapan limbah Titik Pantau Pandan Lima dan Titik Pantau Kelapa Lima. Kedua titik itu berada di luar area ModADA. Temuan BPK ini menunjukkan bahwa Free-port gagal mengelola limbahnya di wilayah yang diizinkan pemerintah.
Laporan audit BPK tersebut sempat menjadi senjata Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminta Freeport membereskan urusan limbah yang menumpuk berpuluh tahun. Pemerintah juga mengubah beberapa aturan main pengelolaan tailing atau sisa pasir tambang menjadi lebih rigid pada April 2018. Namun perubahan dan permintaan ini diprotes Kepala Eksekutif Freeport-McMoRan Richard Adkerson.
Pemerintah luluh terhadap protes itu dan tak menyoal urusan limbah lagi dalam klausul divestasi saham tersebut. “Pemerintah keras di awal-awal saja,” kata Merah Johansyah, Koordinator Jaringan Tambang—lembaga swadaya yang getol memantau dampak limbah Freeport. “Kita terlalu banyak memberi kemudahan kepada Freeport.”
Duduk soal urusan limbah emas ini bermula pada 1995—meskipun Freeport sudah membuangnya ke sekitar Sungai Ajkwa sejak membuka tambang. Ketika itu, pada Januari 1995, Freeport mendapat izin membuang tailing ke Sungai Ajkwa dari Pemerintah Provinsi Irian Jaya. Anehnya, izin pemerintah itu dikeluarkan ketika Free-port Indonesia belum menyertakan hal teknis pengelolaannya.
Belum selesai urusan pengelolaan, Freeport mengajukan permintaan tambahan produksi dari 100 ribu ton per hari menjadi 300 ribu ton bahan baku mineral per hari setahun kemudian. Dari pengerukan batu-batu di Bukit Grasberg dan Eastberg seluas 100 kilometer persegi itu, hanya 3 persen yang menjadi emas. Sisanya berupa bebatuan yang menjadi sampah dan dibuang ke kolam penampungan. Pemerintah meminta limbah tersebut diubah dulu ke bentuk cair agar mudah dialirkan dari ketinggian 4.285 meter melalui ModADA.
Menurut Merah Johansyah, justru Amdal 300K yang disetujui pemerintah itulah yang menjadi biang masalah pengelolaan limbah emas Freeport. “Tak ada aturan main dalam mengontrolnya,” ucapnya.
Alih-alih meminta Freeport membereskan pencegahan dampak tailing, Pemerintah Kabupaten Mimika malah mengizinkan pembukaan area baru pada 2005. Sejak itu, Freeport bisa membuang limbahnya memakai bantaran Sungai Aghawagon, Otomona, dan Minarjewi yang mengalir ke Sungai Ajkwa. Waktu itu area penambangan Freeport kian luas sehingga cara termudah mengalirkan limbah adalah melalui anak-anak sungai.
Malapetaka limbah Freeport di Mimika pun memasuki babak baru. Rupanya, keputusan Bupati Mimika Klemen Tinal itu tak berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Dalam aturan ini tertera ketentuan baku mutu limbah sebelum dibuang ke sungai. Dengan mengabaikan baku mutu ini, Freeport tak memiliki patokan ambang batas partikel yang mereka buang.
Kepada wartawan, Klemen Tinal menyatakan akan memastikan uang bagi hasil 10 persen saham Freeport yang dimiliki pemerintah Papua bermanfaat bagi masyarakat. Sebelum menjadi politikus Golkar dan menjabat Bupati Mimika dua periode sejak 2002, Klemen adalah Kepala Administrasi PT Freeport Indonesia. Ia kini menjadi Wakil Gubernur Papua. Sepanjang pekan lalu, Klemen tak ada di kantornya. Permintaan konfirmasi melalui nomor teleponnya untuk memastikan kebijakannya pada masa lalu tak berbalas.
Sadar akan bolong besar izin pengelolaan limbah Freeport ini, Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar mengeluarkan Keputusan Nomor 431 Tahun 2008 tentang pengelolaan tailing Freeport. Di dalamnya diatur soal syarat residu terlarut tailing sebesar 9.000 miligram per liter. Angka ini masih 45 kali lebih besar batas residu yang diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 202 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Menurut Merah Johansyah, keputusan Menteri Lingkungan Hidup itu ibarat pahlawan kesiangan. Sebab, selama sebelas tahun Freeport membuang limbah, aktivitasnya nyaris tanpa pengawasan. Maka laporan audit BPK 2017 pun tak hanya menyalahkan Freeport, tapi juga menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup—setelah 2014 menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—lalai mengawasinya.
BPK, misalnya, menyebutkan Kementerian Lingkungan alpa karena memberikan batas residu terlarut terlalu tinggi sehingga Sungai Ajkwa tetap tercemar. Berdasarkan aturan baku mutu air limbah, residu terlarut maksimal 200 miligram per liter. BPK meminta Kementerian Lingkungan meninjau ulang keputusan tersebut. “Memang itu keputusan saat itu,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Ilyas Asaad, dua pekan lalu. “Sudah kami revisi sesuai dengan permintaan BPK.”
Sungai Ajkwa dialiri pasir sisa tambang (tailing) PT Freeport di Timika, Februari 2015. ANTARA/Agung Rajasa
Rachmat Witoelar sedang menghadiri sebuah konferensi di Swiss pekan lalu. Ia berjanji menjawab pertanyaan Tempo tentang alasannya memberikan batas residu terlarut limbah Freeport sangat besar ketika ia menjabat Menteri Lingkungan. “Lewat WhatsApp atau -e-mail,” tuturnya. Jawaban Rachmat itu tak datang hingga tenggat tulisan ini.
Bukan hanya soal baku mutu, BPK juga menemukan perubahan luas ModADA. Karena partikel tak bisa larut di dasar saluran penampungan, residunya turun hingga ke muara sungai di Arafura, membentuk endapan baru seluas 239,6 kilometer persegi. Menurut temuan BPK, endapan itu berasal dari partikel limbah cair yang lebih besar dari 62,5 mikron.
Sebaliknya, partikel limbah yang lebih kecil dari 62,5 mikron juga ditemukan di luar kolam penampungan, atau di dalam Sungai Ajkwa, bahkan di dekat permukim-an penduduk. BPK menyimpulkan partikel-partikel itu merembes ke luar kolam melalui tanggul yang membatasinya dengan Sungai Ajkwa. Dalam amdal, kerapatan tanggul itu semestinya bisa membendung partikel 62,5 mikron.
Akibat rembesan tailing tersebut, Sungai Ajkwa menjadi dangkal. Sungai yang dulu terbentang 200 meter itu kini lebarnya hanya 5 meter. Air sungai yang menjadi jalur utama transportasi orang Mimika tersebut hanya pasang pada subuh, ketika menerima limpahan air dari hulu. Setelah itu, air surut dan perahu penduduk tak bisa melewatinya.
Masuknya limbah ke ladang-ladang sagu membuat makanan pokok orang Papua di Mimika itu turut tumpas. Ketika berkunjung ke sana pada Agustus tahun lalu, reporter Tabloid Jubi bertemu dengan Hendrik Omenine, penduduk Kampung Manasari di Distrik Mimika Timur Jauh. Dari Pelabuhan Pomako, distrik terdekat ini harus dijangkau dengan perahu berongkos Rp 5 juta. Adapun ongkos pergi ke Distrik Jita mencapai Rp 10 juta. Hendrik sudah lama tak mengolah sagu dan beralih menjadi pencari ikan.
Masalahnya, ikan juga tercemar oleh tailing sehingga tak bisa dijual ke pasar. Pembeli di pasar Mimika, kata Hendrik, ogah membeli ikan jika tahu asalnya dari Sungai Ajkwa. “Jadi kami cari ikan untuk kami makan sendiri,” ujarnya.
Freeport sebenarnya sudah memperbaiki tanggul untuk mencegah kebocoran dengan melebarkannya. Namun pelebaran itu membuat penduduk di sepanjang sungai tergusur. Misalnya di Distrik Kwamki Narama. Freeport memindahkan mereka ke tempat lain. Namun tetap saja mereka kesulitan mencari ikan.
Alih-alih menjadi nelayan, mereka justru kembali ke lahan bekas rumah mereka untuk menambang emas dari limbah itu. Menurut salah seorang penduduk, menambang emas adalah pilihan paling memungkinkan ketika mencari ikan di sungai tak menguntungkan karena tercemar. “Kami jual emasnya ke pasar,” katanya pada Oktober 2018. Ia menolak namanya ditulis karena sadar menjadi penambang ilegal.
Tempat penduduk menambang emas itu adalah area terlarang dimasuki manusia karena racun limbah di kolam. Untuk menghasilkan 3-4 gram emas, para penambang harus tinggal setidaknya dua pekan di bedeng-bedeng tripleks di sekitar tanggul. Harga emas di pasar Mimika Rp 450 ribu per gram.
Siapa pun yang ingin masuk ke lokasi penambangan limbah itu mesti mendapat restu seorang tokoh setempat. Ia sudah puluhan tahun mencari emas dan punya pegawai yang mencarikan sisa emas di kolam limbah tersebut. Penghasilan dari menambang emas limbah itu pun mesti dipotong uang keamanan Rp 200 ribu per bulan.
Atas temuan BPK itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk tim untuk memverifikasinya. Ilyas Asaad memimpin tim tersebut turun ke Sungai Ajkwa pada akhir 2017. “Kami mengkonfirmasi audit BPK atas Freeport,” katanya.
Tahun lalu, Kementerian memberikan 48 sanksi pelanggaran administrasi kepada Freeport. Ada 31 temuan pelanggaran terkait dengan amdal dan izin lingkungan, 5 pencemaran air, 5 pencemaran udara, serta 7 pelanggaran pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun.
Laporan audit BPK dan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup ini kemudian menjadi kartu truf bagi pemerintah Indonesia dalam negosiasi pembelian saham. Inalum, perusahaan milik negara yang menjadi motor negosiasi, sempat menjadikan isu lingkungan ini senjata meminta potongan harga. Dengan menghitung kerusakan akibat limbah itu, pemerintah menawarkan harga US$ 2 miliar (Tempo, 18 Maret 2018).
Kepala Eksekutif Freeport-McMoRan Richard Adkerson kemudian menyurati sejumlah pejabat di Kementerian terkait dengan temuan-temuan tersebut. Dalam surat 17 April 2018, Adkerson menyatakan Freeport tidak akan memberikan diskon kepada Indonesia, meskipun pemerintah memakai alasan pencemaran limbah. Menurut Adkerson, permintaan itu tak realistis dan cenderung politis.
Surat Adkerson sanggup meluluhkan pertahanan pemerintah Indonesia. Diburu waktu dan keinginan membuktikan bisa mengakuisisi Freeport, pemerintah Presiden Joko Widodo tak lagi menyoal kerusakan lingkungan dalam negosiasi divestasi. “Kerusakan lingkungan dan divestasi itu dua persoalan berbeda,” ucap Ilyas Asaad. Hasilnya adalah harga saham Free-port yang dibeli pemerintah tetap US$ 3,58 miliar.
Nelayan di Sungai Okorpra yang diduga dilewati aliran limbah PT Freeport, Februari 2018. Slurry/KNTI/AEER/Yayasan Pusaka/London Mining Network
Ilyas menolak jika pemerintah disebut melunak dalam soal kerusakan lingkungan. Menurut dia, Freeport tetap harus menyelesaikan perkara limbah itu hingga 2024. Kementerian Lingkungan, kata Ilyas, sudah menyepakati peta jalan dan hal apa saja yang seharusnya dilakukan Freeport guna membereskan masalah kerusakan lingkungan itu.
Ada sebelas langkah yang harus dikerjakan Freeport untuk mengatasi dampak kerusakan akibat tailing di Papua. “Itu penyelesaian tahap pertama, yang harus selesai 2024,” tutur Ilyas. “Dilanjutkan sampai 2030.”
Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, tidak menampik informasi bahwa tailing Freeport menyebabkan perubahan lingkungan di Papua. Menurut dia, dampak lingkungan akibat tailing ini sudah diprediksi sejak mereka mengajukan Amdal 300K pada 1995. “Makanya Freeport memiliki beberapa langkah pencegahan,” katanya. “Dan kami terus menyelesaikan persoalan di sana lewat road map.”
Berdasarkan audit BPK, untuk mengompensasi kerusakan lingkungan itu, Freeport memberikan dana sejak 2012. Setiap tahun perusahaan ini memberikan US$ 6 juta kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika. “Soal pemakaiannya seperti apa di luar kekuasaan kami,” kata Riza.
Gubernur Papua Lukas Enembe hanya menjawab singkat pertanyaan tentang urusan duit ini. “Kami akan terus mengejar tanggung jawab Freeport,” ucapnya. Adapun Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyatakan akan menyerahkan urusan limbah ini kepada PT Inalum sebagai pemilik baru saham Freeport. “Pada akhirnya pemerintah Indonesia yang kerepotan menyelesaikan urusan tailing ini,” kata Merah Johansyah.
Head of Corporate Communications and Government Relations Inalum Rendi Witular mengatakan perusahaannya akan memastikan Freeport memenuhi janji-janji membereskan masalah limbah. “Kami akan memastikan kesepakatan itu berjalan,” ujarnya.
Liputan ini terselenggara oleh kerja sama Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited dalam program Investigasi Bersama Tempo.
Tim Investigasi
Penanggung Jawab dan Penyunting: Bagja Hidayat
Kepala Proyek dan Penulis: Syailendra Persada
Penyumbang Bahan: Syailendra Persada (Jakarta), David Sobolim (Tabloid Jubi, Papua), Shinta Maharani (Yogyakarta)
Bahasa: Uu Suhardi, Iyan Bastian, Hardian Putra Pratama
Periset Foto:Ratih Purnama Ningsih
Desain: Eko Punto Pambudi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo