Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Pasar Satwa Awetan Masih Awet

19 November 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PATUNG awetan satwa dilindungi masih menjadi favorit di pasar gelap. September lalu, tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama kepolisian menyita 64 awetan cenderawasih serta 84 ikat bulu burung kasuari yang hendak diselundupkan ke Makassar. Patung awetan- biasa disebut offset- dan bulu-bulu itu diperkirakan berasal dari Papua.

Sebulan kemudian, petugas menggagalkan pengiriman offset kepala harimau Sumatera dan macan tutul Jawa di Bandar Udara Syamsuddin Noor, Banjarmasin. "Trennya tak menurun dari tahun lalu," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indra Exploitasia Semiawan, Jumat dua pekan lalu.

Polisi dan Kementerian Lingkungan Hidup sebenarnya gencar menggaruk transaksi ilegal para pembuat dan penjual offset. Mereka sudah menyita 9.149 lembar kulit dan 758 bagian tubuh satwa dilindungi sejak 2016 hingga bulan lalu. Mereka pun rajin berkampanye agar masyarakat tak lagi menyimpan offset, yang diperkirakan masih banyak disimpan masyarakat. "Kami menyarankan agar sejumlah offset itu diserahkan sebelum ditindak," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Besar Adi Karya Tobing.

Memiliki secuil bagian satwa dilindungi sama artinya dengan memiliki yang hidup. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya melarang seseorang memiliki dan memperdagangkan satwa dilindungi beserta bagian tubuhnya. Hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Investigasi Tempo pada 2015 menemukan praktik perburuan liar harimau Sumatera masih terjadi di Pulau Sumatera, khususnya Aceh. Kulit-kulit itu dulu diselundupkan lewat angkutan logistik tentara. Penyelundupannya saat ini makin kompleks. "Ada banyak kasus penyelundup menyuap petugas di bandara untuk bekerja sama," ujar Adi Karya.

Kulit harimau Sumatera yang utuh bisa dijual sampai Rp 100 juta per lembar. Harga ini membuat offset hanya dimiliki oleh mereka yang berkantong tebal. Pejabat salah satunya. Tempo mendapati patung-patung kepala hewan di vila milik Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo di Desa Cilember, Bogor, Jawa Barat. Di antaranya rusa sambar, moose, dan banteng. Bambang mengatakan patung itu hasil berburunya di Afrika Selatan dan Selandia Baru 15 tahun lalu. "Ada izinnya," kata Bambang lewat pesan pendek.

Bambang tak sendirian. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno menduga masih banyak pejabat yang menyimpannya. "Terutama para pejabat, itu (satwa) diserahkan juga," ujarnya.

Pejabat yang pernah ketahuan memiliki offset adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dalam satu sesi wawancara bersama satu stasiun televisi swasta pada Februari tahun lalu, kamera menyorot lima patung kulit harimau Sumatera dan macan tutul milik Tjahjo. Ia menyerahkan kelimanya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam setelah beberapa hari sebelumnya ramai digunjingkan di media sosial.

Hukuman, kata Indra Semiawan, tak membuat para pelaku takut. Apalagi awetan satwa masih menjadi primadona lantaran permintaannya tinggi di pasar gelap. Indra mengusulkan hukuman pelaku diperberat. Ide ini senada dengan Direktur Investigasi Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group, Marison Guciano. Ia mengusulkan hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hukuman ini juga harus diterapkan kepada para pejabat yang membandel. "Pejabat harus memberikan contoh kepada rakyatnya untuk tak menyimpan offset," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus