Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Kakatua Langka di Kediaman Siti Nurbaya

PENGUASAAN satwa liar yang dilindungi masih saja terus terjadi. Berbelitnya prosedur kepemilikan secara resmi membuat banyak orang memilih jalan pintas memelihara satwa liar secara ilegal. Tak hanya oleh masyarakat biasa, banyak satwa yang dilindungi justru dimiliki tanpa izin oleh para pejabat tinggi di republik ini. Penelusuran Tempo menemukan satwa-satwa langka itu di vila Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, dan Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya juga kedapatan mengurung burung langka yang tak jelas identitasnya. Investigasi yang digelar sejak September lalu ini merupakan kerja sama antara Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited.

19 November 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KICAU burung terdengar bersahutan dari balik vila bergaya Eropa milik Bambang Soesatyo. Pagar tumbuhan menjulang hingga tiga meter. Gerbangnya tertutup rapat. Pada pertengahan Oktober itu, kandang-kandang bundar disusun berjejer di balik pagar. Ada burung rangkong, kakatua jambul kuning, kasuari, dan elang bondol. Ada juga kandang rusa tutul berdampingan dengan burung-burung itu.

Vila pribadi Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini berada di Desa Cilember, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Tepat di sebelahnya, ada Villa Farras milik Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan. Kedua vila ini sama-sama memelihara burung. Zulkifli memeliharanya di dalam satu kandang baja setinggi enam meter dan panjang lima meter. Villa Farras disewakan untuk umum. Pengunjung bebas melihat dua merak hijau, dua rangkong, dua kakatua jambul kuning, dan dua kakatua raja yang tampak kuyu.

"Vila Pak Zulkifli dan Pak Bambang memang bersebelahan," ujar Rahmat Hidayat, Sekretaris Desa Cilember, kepada Tempo. Rahmat menjelaskan, vila Zulkifli dan Bambang memiliki surat lengkap. Keduanya pun rutin membayar pajak bumi dan bangunan. Namun ia mengangkat bahu soal kesahihan satwa-satwa itu.

Hampir semua burung di vila Zulkifli dan Bambang berkategori dilindungi. Nama spesies mereka tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang berisi daftar hewan dilindungi. Hanya pemilik izin penangkaran dan lembaga konservasi yang boleh memelihara mereka. Jika tak berizin, satwa-satwa dilindungi itu haram dimiliki.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama kepolisian tengah getol mengumpulkan lagi satwa ilegal yang berserakan di masyarakat. Kementerian Lingkungan Hidup mencatat kejahatan eksploitasi satwa-satwa dilindungi itu merugikan negara hingga Rp 9 triliun per tahun. Kerugian ini dihitung dari akumulasi transaksi satwa dilindungi di pasar gelap. "Kerugian akibat ekosistem yang rusak lantaran hilangnya satwa nilainya jauh lebih besar," kata Irma Pradityo, aktivis satwa yang sudah bertahun-tahun menelusuri para pemilik satwa ilegal itu.

Di level internasional, nilai kerugian itu mencapai US$ 1 miliar per tahun. "Polisi di luar negeri sudah menetapkan kejahatan satwa di peringkat ketiga setelah terorisme dan narkotik," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Adi Karya Tobing kepada Tempo, akhir Oktober lalu.

Di sisi lain, penegakan hukum di Indonesia masih tebang pilih. Awal Oktober lalu, 15 petugas gabungan Kementerian Lingkungan Hidup pernah ke vila Zulkifli dan Bambang untuk menyita satwa-satwa tersebut. Namun para petugas balik kanan setelah mengetahui pemilik kedua vila ternyata petinggi di Senayan. Zulkifli pun pernah menjadi bos mereka saat ia menjabat Menteri Kehutanan periode 2009-2014. "Rombongan langsung pulang setelah kepala tim menerima panggilan telepon dari ajudan seorang pejabat," kata seorang petugas yang ikut dalam operasi itu.

Sebelum pulang, para petugas memotret satwa-satwa di vila Bambang Soesatyo. Dari foto-foto yang diperoleh Tempo, ternyata Bambang juga memelihara elang laut, jalak Bali, dan cenderawasih, yang di luar negeri disebut paradise bird karena keindahannya. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Bambang Dahono Adji dan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Barat Sustyo Iriyono sempat saling pandang saat Tempo menanyakan izinnya. "Kami tidak menemukan izin Pak Bambang Soesatyo," kata Bambang Dahono dengan suara datar, akhir Oktober lalu.

Bambang Soesatyo seharusnya mengantongi izin spesial karena memelihara cenderawasih. Sustyo memastikan Bambang tak memiliki izin itu. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, ada 11 satwa yang izinnya hanya bisa dikeluarkan oleh presiden karena kelangkaannya. Di antaranya harimau Sumatera, orang utan, dan cenderawasih. Populasi cenderawasih pada 2000 diperkirakan hanya tinggal 12 ribu spesies. "Proses izin 11 satwa itu sangat ketat, sulit mengurusnya," ucap Sustyo.

Lewat pesan pendek, Bambang berkali-kali mengatakan satwa-satwa miliknya sudah berizin. "Saya punya izin lingkungan hingga Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup," kata politikus Partai Golkar itu. Zulkifli menegaskan hal yang sama. "Satwa di vila saya itu punya negara dan ada izinnya," ujar Zulkifli, juga lewat pesan pendek.

Izin lingkungan yang disebut Bambang lazim digunakan sebagai modus memelihara satwa dilindungi. Izin semacam itu biasanya dikeluarkan pejabat setingkat ketua rukun tetangga/rukun warga hingga lurah. Padahal pemerintah hanya mengeluarkan dua model izin untuk pemeliharaan satwa dilindungi, yakni izin penangkaran dan izin lembaga konservasi. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 mencantumkan kedua model izin satwa dilindungi hanya dikeluarkan menteri. BKSDA hanya mengeluarkan izin untuk satwa yang tidak dilindungi.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, ada 151 penangkaran berizin di Jawa Barat. Nama Bambang Soesatyo tak tercantum di dalamnya. Nama Zulkifli pun tak ada. Zulkifli mengaku mengantongi izin atas nama Supardi. Saat dicek, nama itu memang tercantum dalam daftar pemegang izin penangkaran. Supardi tercatat memiliki alamat yang sama dengan vila milik Zulkifli. Ternyata Supardi adalah penjaga vila milik Zulkifli yang biasa disapa Joko. Ia wafat tahun lalu.

Ada dua izin penangkaran atas nama Supardi. Izin pertama dikeluarkan BKSDA Provinsi Jawa Barat pada 20 Januari 2014. Izin itu diberikan kepada penangkaran reptil, mamalia, dan burung yang tidak dilindungi. Izin kedua dari Kementerian Kehutanan lewat Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam yang dikeluarkan pada 10 Februari 2014. Ini izin untuk menangkarkan biawak, ular sanca, tarsius, kura-kura moncong babi, dan burung merak.

Tempo tak menemukan satu pun spesies yang tercantum dalam izin itu. Sebaliknya, burung-burung yang berkategori dilindungi yang ada di kandang vila Zulkifli justru tak tercantum di dua izin tersebut. Kedua izin dikeluarkan saat Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu masih menjabat Menteri Kehutanan. Ia lengser pada 1 Oktober 2014.

Zulkifli tercatat pernah menerima tujuh burung yang dilindungi dari Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, Jakarta, yang dikelola BKSDA DKI Jakarta pada 15 April 2014. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) menyebutkan di antaranya adalah delapan cenderawasih. Bambang Dahono mengatakan hewan itu tak lama berada di Villa Farras. "Diserahkan ke Taman Safari Indonesia (TSI)," ujarnya. Juru bicara TSI, Julius Suprihardo, mengatakan sudah mencoba mencari informasi soal cenderawasih dan tujuh spesies lain itu, tapi belum berhasil.

Peraturan mewajibkan para pemilik izin penangkaran dan lembaga konservasi melaporkan perkembangan satwanya ke BKSDA setiap tahun. Tiap tahun pula izin itu dievaluasi. Jika tak mengantongi atau menyalahi izin, para pemilik satwa dilindungi akan dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

PENYIDIK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kepolisian mengaku sering menemui jalan buntu saat menelusuri hasil sitaan satwa dilindungi. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Bambang Dahono Adji mengatakan satwa-satwa itu banyak berasal dari pasar gelap. Banyak pula satwa yang berasal dari barter ilegal para pemilik izin. Modus yang paling lazim adalah tak utuh melaporkan jumlah kelahiran satwa dilindungi di penangkaran mereka. "Sebagian lagi diserahkan ke pihak lain secara ilegal," ujarnya.

Para pemilik pun buang badan saat ditanya asal-usul satwanya. Pertengahan Oktober lalu, misalnya, Tempo menemukan elang brontok yang berstatus dilindungi di Vila The Paseban, Megamendung, milik Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Politikus Partai Gerindra ini memiliki izin penangkaran, tapi hanya spesies merak biru India yang tak dilindungi. Ia tak punya izin menangkarkan elang. Saat dimintai konfirmasi, Fadli mengaku tak mengetahui asal elang itu. Ia menduga pegawainya yang membeli lalu memeliharanya di vila.

Tempo juga menemukan satwa dilindungi yang diduga ilegal di Vila Bumi Kedaton Resort di Desa Cilember, Megamendung. Vila ini milik mantan Gubernur Lampung yang kini menjabat Duta Besar RI di Kroasia, Komisaris Jenderal Purnawirawan Sjachroedin Zainal Pagaralam. Di vila itu, ia memelihara empat buaya muara dan tiga rusa Timor. Menurut Kepala BKSDA Jawa Barat Sustyo Iriyono, izin penangkarannya ada, tapi dikeluarkan pada 1990. Artinya, izin itu sudah kedaluwarsa. Izin harus diperbarui tiap lima tahun.

Sjachroedin berkukuh sudah mengantongi izin penangkaran. Ia bahkan mengklaim punya izin kebun binatang. Ia juga mengaku pernah menampung hewan pemberian kebun binatang. "Kalau ada yang mau memelihara satwa saya, silakan, karena biaya perawatannya mahal," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu lewat pesan pendek.

Seorang penyidik menceritakan, satwa-satwa dilindungi milik pejabat ada yang diambil dari berbagai pusat penyelamatan satwa (PPS) milik pemerintah dan swasta. PPS berfungsi menampung satwa-satwa hasil razia petugas Kementerian Lingkungan dan kepolisian. Dengan alasan kesulitan tempat dan besarnya biaya perawatan, satwa-satwa itu dipindahkan ke para "penampung" secara ilegal.

Adapun seorang polisi hutan bersaksi pernah membawa seekor burung yang dilindungi ke rumah pejabat tanpa surat resmi. "Modus ini masih terus terjadi karena minimnya pengawasan," kata seorang penyidik. Bambang Dahono tak tegas membantah tudingan ini. Ia malah bercerita soal betapa rumit dan besarnya biaya perawatan satwa-satwa yang berstatus milik negara itu. Satu ekor elang, misalnya, bisa menghabiskan seekor ayam per hari.

Modus lainnya, pemilik satwa belakangan mengurus izin setelah jauh sebelumnya memelihara satwa dilindungi itu. Modus ini paling jamak terjadi. Pemerintah dianggap sangat permisif terhadap modus ini. "Enggak mungkin mereka langsung ditangkap," kata Bambang Dahono.

Para aktivis satwa melawan perilaku permisif itu. Menurut Irma, aktivis satwa, Kementerian Lingkungan seharusnya melacak asal-usul individu satwa itu sebelum memberikan izin. Ini demi kemurnian satwa, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 dan 8 Tahun 1999. Lemahnya pelacakan ini malah digunakan si pemilik untuk "memutihkan" satwa dilindungi.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/ 2005 mewajibkan agar satwa-satwa dilindungi ditandai, misalnya pemakaian cincin pada burung yang dilindungi. Ini menandakan satwa tersebut sudah terdaftar di BKSDA dan memiliki asal-usul yang jelas. Dari pantauan Tempo, kaki burung-burung milik Zulkifli Hasan dan Fadli Zon tak ada yang mengenakan cincin. Burung-burung Bambang Soesatyo di dalam foto juga tak terlihat mengenakan cincin.

Dari seluruh hasil penelusuran Tempo, satu-satunya satwa yang mengenakan cincin hanya kakatua putih besar jambul kuning milik Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Itu pun masih misteri. Kakatua tersebut dipajang di taman depan rumah pribadinya di Legenda Wisata, Gunung Putri, Bogor. Dua kali Tempo berkunjung ke sana, taman itu selalu dijaga pria-pria berambut cepak. Penjaga rumah yang ditemui Tempo menyebutkan burung-burung dan taman itu milik Menteri Siti.

Selain memiliki kakatua, Siti memelihara merak hijau, tapi tak bercincin. Ada juga dua nuri bayan. Ia juga memiliki anjing dan monyet, semuanya di dalam kandang yang mudah diakses pengunjung. Salah satu kakatua mudah disentuh karena tak dikerangkeng, melainkan hanya diikat di batang kayu. Siti tak menjawab soal asal-muasal kakatua dan merak itu. Ia hanya menegaskan semua satwanya berizin. "Prinsipnya, tidak jadi masalah memelihara kalau berizin," kata Siti, akhir Oktober lalu. Siti meminta Tempo mewawancarai anak buahnya karena mengaku tak menguasai hal teknis satwa dilindungi.

Bambang Dahono menyebutkan merak hijau yang dilindungi itu milik putri Siti. Ia yakin merak itu bercincin. Ia menyebutkan suami Siti gemar memelihara satwa. Burung-burung itu adalah hasil tangkapan dalam satu operasi yang kemudian ditampung di taman itu. Dia menyatakan Siti layak menampung burung-burung itu karena dianggap sudah memiliki izin. "Ada sertifikatnya juga," kata Bambang, tanpa menunjukkan sertifikat yang dimaksud.

Nama dan alamat rumah Siti tak tercantum di daftar penangkaran resmi di Jawa Barat. Ternyata izin yang dia maksudkan dibuat atas nama putri sulungnya. Ada dua izin, dua-duanya dikeluarkan BKSDA Provinsi Jawa Barat.

Izin pertama dikeluarkan pada 15 Februari 2016 untuk penangkaran burung yang tak dilindungi. Izin kedua untuk penangkaran jalak Bali generasi F2. Kedua izin itu tak menyebutkan kakatua besar jambul kuning dan merak hijau. F2 adalah sebutan untuk satwa generasi kedua hasil penangkaran yang statusnya tak dilindungi, tapi harus tercatat.

Modus izin ala kadarnya ini sama persis seperti Zulkifli Hasan dan Fadli Zon. Padahal peraturan mensyaratkan nama spesies yang ditangkarkan harus sesuai dengan yang tercantum di izin. "Nama spesiesnya harus disebutkan spesifik," ujar Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indra Exploitasia Semiawan.

Mendapatkan izin termasuk sulit karena Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 menerapkan syarat yang ketat bagi individu atau badan hukum yang ingin mengajukan izin penangkaran. Penangkar harus memiliki tenaga ahli dan berbagai fasilitas penangkaran, seperti kandang yang disesuaikan dengan habitatnya, fasilitas kesehatan satwa, perlindungan dari predator dan spesies lain, serta kontrol makanan yang baik.

Rumitnya prosedur itu membuat banyak orang menempuh jalan pintas. Seorang polisi hutan mengatakan izin penangkaran palsu bisa dibuat lewat bantuan "orang dalam". Tarifnya Rp 7-10 juta per izin. Kop surat dan stempel di dokumen, menurut dia, dijamin asli. "Yang membedakan hanya tanda tangan pejabatnya yang dipalsukan," ucapnya, lalu terkekeh.

Melihat kandang-kandang satwa dilindungi, kelima pejabat di atas jelas tak memenuhi syarat tersebut. Sjachroedin Pagaralam, misalnya, menyatukan kandang rusa Timor yang kini populasinya tinggal 900 ekor itu dengan rusa tutul. Para pejabat lain menempatkan burung-burung langka itu di kandang kecil dan mudah diakses manusia. Zulkifli Hasan bahkan menyatukan berbagai jenis burung dalam satu sangkar. Di sana, satwa itu hidup berdesakan, mungkin sampai mati.


Aturan Memelihara Satwa Yang Dilindungi

Berstatus dilindungi membuat satwa jenis tertentu tak bisa seenaknya dipelihara. Diperlukan izin khusus dengan syarat ketat. Misalnya:
- Satwa bol eh dipel ihara dengan tujuan penangkaran/konservasi, dil arang untuk kesenangan
- Mengajukan izin ke bal ai konservasi sumber daya al am, Direktur Jenderal Konservasi, atau presiden
- Memil iki tempat penangkaran yang l uas, aman, dan nyaman
- Memil iki dan mempekerjakan tenaga ahl i dal am bidang medis dan pemel iharaan
- Wajib menjaga kemurnian jenis
- Wajib menandai hewan, untuk unggas misal nya dengan cincin

Dilindungi jika:
- Popul asinya kecil
- Terjadi penurunan juml ah di al am
- Daerah sebarannya terbatas

Harus seizin presiden:
- Anoa
- Babi rusa
- Badak Jawa
- Badak Sumatera
- Biawak komodo
- Cenderawasih
- El ang Jawa
- Harimau Sumatera
- l utung Mentawai
- Orang utan
- Owa Jawa

Dilindungi:
70 mamalia, contohnya gajah, orang utan, harimau Sumatera
93 jenis burung, contohnya kakatua raja, kasuari, semua jenis elang, jalak Bali, rangkong
31 reptil, contohnya biawak Timor, buaya muara, kura-kura gading, komodo
20 serangga, contohnya kupu-kupu raja, kupu-kupu bidadari
7 ikan, misalnya arwana Irian, belida Jawa, pari Sentani
14 jenis kerang-kerang, seperti kima raksasa dan ketam kelapa
1 jenis anthozoa, yaitu akar bahar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus