Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

investigasi

Mengapa Kapal Asing yang Dilarang Susi Pudjiastuti Bisa Kembali Beroperasi

Kapal asing yang pernah dilarang pada era Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti melaut kembali. Berlayar tanpa izin.

13 Oktober 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BAGI nelayan di sekitar Laut Arafura, kapal Fu Yuan Yu F 77 ibarat bahtera siluman. Kapal berbobot mati 1.589 ton itu lincah berpindah lokasi. Beni, nelayan dari Pulau Enu, Maluku, pernah melihat kapal besi dengan kelir biru yang menjadi ciri-ciri kapal Fu Yuan Yu ketika memancing ikan di Laut Arafura pada pertengahan Mei 2024. “Ukurannya besar,” kata Beni saat ditemui di Desa Apara, Kepulauan Aru, pada pekan pertama Juni 2024. Ia membenarkan wujud kapal yang dilihatnya persis seperti potret Fu Yuan Yu F 77 yang disodorkan kepadanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masih di bulan yang sama, kapal dengan ciri-ciri serupa Fu Yuan Yu sudah berada di Tual, Maluku. Yadhi, nelayan setempat, pernah menyaksikan kapal berwarna biru dengan seleret marun itu bersandar di pelabuhan swasta milik PT Samudera Indo Sejahtera. “Warnanya sama persis,” ujarnya ketika diperlihatkan foto Fu Yuan Yu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aktivitas Fu Yuan Yu yang lalu-lalang di perairan Nusantara menimbulkan kecurigaan. Sebab, bahtera itu adalah satu dari ribuan kapal yang terkena moratorium perizinan penangkapan ikan pada era Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019, Susi Pudjiastuti. Tempo membaca nama Fu Yuan Yu tercantum dalam dokumen analisis dan evaluasi kapal di masa kepemimpinan Susi.

Dokumen yang sama mencatat pemilik Fu Yuan Yu F 77 adalah PT Binar Surya Buana. Perusahaan itu terafiliasi dengan bos Artha Graha Group, Tomy Winata. Investigasi Tempo pada Februari 2015 menemukan Tomy berbisnis di sektor perikanan dengan mengoperasikan 78 unit kapal memakai nama lambung MTJ—kependekan dari Maritim Timur Jaya, perusahaan Tomy yang lain—dan Binar.

Tomy juga mengakui Maritim dan Binar sebagai perusahaan yang dirintisnya pada 1996. Ia waktu itu menyebutkan semua kapal yang dioperasikan kedua perusahaan itu dilengkapi dokumen resmi dan taat peraturan. “Saya mendukung kebijakan Menteri Susi yang menertibkan kapal eks asing,” ucapnya saat itu.

Kapal Fu Yuan Yu F 77 rupanya mondar-mandir di laut Indonesia setahun terakhir. Data aktivitas kapal yang terekam di sejumlah mesin pelacakan, seperti Marine Traffic, Global Fishing Watch, dan automatic identification system, menunjukkan kapal Fu Yuan Yu terdeteksi sejak 5 September 2023. Hari itu, kapal berangkat dari pelabuhan swasta milik PT Samudera Indo Sejahtera yang juga terafiliasi dengan Tomy.

Menguji keberadaan Fu Yuan Yu F 77 di Indonesia, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI)—lembaga yang berfokus memantau isu kemaritiman—menganalisis lalu lintas kapal itu. Hasil analisis itu terbit dalam laporan digital pada 11 Juni 2024. IOJI melakukan penyatuan data atau overlay terhadap data automatic identification system dan citra satelit Sentinel-1 pada 3 April 2024 di Laut Arafura. Di gambar itu tampak obyek menyerupai kapal berwarna putih di tengah laut biru.

Berdasarkan citra satelit itu, panjang kapal diperkirakan 80-90 meter. Sedangkan panjang Fu Yuan Yu F 77 adalah 78 meter. Perbedaan hasil pengukuran, menurut tim IOJI, disebabkan oleh adanya jejak gelombang. Ukuran kapal yang tak jauh berbeda itu mengindikasikan Fu Yuan Yu berlayar di Indonesia. “Informasinya, itu adalah kapal ikan Indonesia yang sudah didaftarkan, tapi data automatic identification system masih tertera sebagai Fu Yuan Yu F 77,” tulis IOJI dalam dokumen analisisnya.

Di Laut Arafura, kapal Fu Yuan Yu F 77 tampak dikerubungi kapal lain yang lebih kecil dengan kode lambung IGP 18, IGP 19, dan IGP 29. Sejumlah pakar di bidang perikanan menyebutkan pola aktivitas kapal Fu Yuan Yu yang didatangi kapal dengan bobot mati lebih kecil menjadi indikasi bahwa Fu Yuan Yu merupakan kapal penampung tangkapan. Sedangkan IGP 18, 19, dan 29 adalah kapal penangkap ikan. Ketiga kapal IGP dimiliki PT Insani Gemilang Pualam. 

Keberadaan PT Insani menguatkan dugaan bahwa Fu Yuan Yu F 77 terkait dengan Tomy. Jejak itu terlacak dari data yang disajikan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan. Memasukkan nama kapal IGP, sistem lembaga itu menyajikan informasi bahwa tiga kapal yang intens mengerubungi Fu Yuan Yu dulu bernama Binar. Sebagaimana diakui Tomy dalam wawancara pada 2015, Binar adalah perusahaan yang didirikannya 28 tahun lalu.

Overlay data AIS pergerakan kapal Fu Yuan Yu F77 di Laut Arafura, April 2024. Dok IOJI

Kapal Fu Yuan Yu F 77 juga diduga tak berizin. Ketika melacak registrasi di laman perizinan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan, kapal itu tak terdaftar sebagai pemilik Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap mewajibkan setiap orang memiliki izin itu bila menjalankan bisnis penangkapan ikan.

Permintaan wawancara kepada Tomy sudah disampaikan melalui seorang pegawai urusan media di Artha Graha Group pada Selasa, 24 September 2024. Menurut dia, Tomy sudah tak berfokus pada bisnis di sektor perikanan. Ia menyebutkan pengelolaan bisnis itu kini ditangani manajemen PT Samudera Indo Sejahtera.

Direktur Operasional PT Samudera Arif Wijaya dalam jawaban tertulis menjelaskan bahwa perusahaannya tak memiliki kapal dengan nama Fu Yuan Yu F 77. Ia mengklaim semua kapal yang beroperasi di bawah bendera PT Samudera memiliki izin dan mematuhi peraturan di Indonesia. “Kami tidak memiliki hubungan kepemilikan atau operasional dengan kapal tersebut,” kata Arif.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono membantah kabar bahwa ada kapal ilegal seperti Fu Yuan Yu F 77 yang beroperasi di Indonesia. Ia mengklaim sudah memeriksa kejanggalan aktivitas kapal yang memakai identitas Fu Yuan Yu F 77. “Itu kapal Indonesia yang membeli alat automatic identification system di Cina, lalu dipasang,” tuturnya. Pung mengaku sempat mengejar kapal Indonesia yang menggunakan data Fu Yuan Yu F 77. 

Padahal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis Kapal di Indonesia mengatur kewajiban nakhoda mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar melalui automatic identification system. Pelanggaran terhadap ketentuan itu bisa membuat keberangkatan kapal ditunda sampai alat identifikasi dipasang.

Ihwal pengalihan muatan dari kapal berkode IGP ke Fu Yuan Yu 77, Pung menyebutkan tidak pernah terjadi praktik semacam itu. “Kalau ada, kami pasti bergerak,” ucapnya.

Meski Pung membantah keberadaan Fu Yuan Yu F 77 di Indonesia, data terbaru Lloyd’s List Intelligence—penyedia data dan analisis maritim berbayar—menerangkan bahwa kapal bercat biru itu beredar di Indonesia. Sistem informasi otomatis kapal itu menyala pada Sabtu, 5 Oktober 2024, dan memancarkan sinyal di tengah Laut Arafura, dekat Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, Papua.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Liputan ini merupakan kolaborasi dengan Jaring.id yang didukung Pulitzer Center. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Angkat Sauh Setelah Moratorium"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus