Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Rantai Order Kayu Liar

20 Oktober 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

CUKONG
  • Pemodal besar dan pemilik penggergajian (sawmill) memberi order penebangan dan membeli semua hasil tebangan.
  • Rasyid A.S. diperkirakan menguasai 95 persen kawasan penebangan hutan di Tanjung Puting.
  • Ramin dan bengkirai, yang langka, adalah jenis kayu paling populer yang diperdagangkan.
  • Ada sekitar 100 penggergajian kayu liar di Kalimantan Tengah. BOS PENGUMPUL
  • Anak buah kepercayaan cukong.
  • Tugasnya mengumpulkan kayu curian dari kelompok-kelompok penebang melalui bos desa. BOS DESA
  • Merekrut para bos lapangan
  • Membeli kayu langsung dari penebang setelah kayu ditarik dari hutan. BOS LAPANGAN
  • Punya areal tebangan masing-masing yang ditandai dengan cat atau pohon yang dirobohkan sebagai batas areal.
  • Masuk hutan memimpin langsung para penebang. PENEBANG
  • Bertugas menebang dan membawa kayu itu hingga ke sawmill dan pelabuhan.
  • Tiap kelompok terdiri dari 6-10 orang, kebanyakan berasal dari Jawa Timur.
  • Dengan perahu atau mobil, menarik kayu gelondongan dari hutan lewat sungai atau darat. Memperoleh bayaran Rp 50 ribu-100 ribu per meter kubik, tergantung jenis kayu. BOS LAPANGAN
  • 50 persen dari hasil pembayaran kepada penebang masuk kantong bos lapangan sebagai “pemilik” areal BOS DESA
  • Bisa langsung menjual kepada cukong dengan harga 3-4 kali lipat dibanding harga dari penebang. Sering kali bertindak sebagai bos lapangan. BOS PENGUMPUL
  • Menjual kayu gelondongan kepada pengusaha sawmill Rp 150 ribu-350 ribu per meter kubik, tergantung jenis kayu. CUKONG
  • Mereka membeli kayu dari pengumpul atau langsung dari bos desa, mengolahnya menjadi produk setengah jadi: lembaran papan, reng, usuk, kasau, flat.
  • Dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, dan Kuala Pembuang, mereka mengirimnya menuju Jawa (Surabaya, Tegal, Jakarta, Gresik, Semarang, dan Tuban) serta ke luar negeri (Sabah, Malaysia, Singapura, dan Jepang).
  • Menjual produk itu dengan harga bervariasi, tergantung jenis kayu, dari Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta per meter kubik.
  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus