Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berniat membuat terobosan dalam pengadaan kapal patroli TNI-AL, surat Kepala Staf TNI Angkatan Laut Bernard Kent Sondakh pada 1 Oktober 2002 justru melahirkan aneka kontroversi. Alur di bawah ini adalah kronologi sejak awal surat itu dikeluarkan hingga kapal patroli KAL-35 melaut di perairan Riau pada Maret 2004.
Pelaksanaan di Provinsi Riau
Februari 2003
Anggaran pengadaan KAL-35 mulai digodok oleh Dinas Perhubungan Riau. Terjadi beberapa kali revisi anggaran, dari Rp 4 miliar hingga Rp 12,85 miliar yang disetujui panitia anggaran. Uang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2003.
8 April 2003
Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Armabar) Mualimin Santoso melobi kembali Gubernur Riau (saat itu) Saleh Djasit agar dapat berpartisipasi mewujudkan proyek pembangunan KAL-35. Gubernur juga diimbau agar berkoordinasi dengan Komandan Satgas Pembangunan KAL-35 Armabar, Widodo. Surat bernomor B/290/IV/2003 tertanggal 8 April 2003 itu diteken Mualimin Santoso.
14 April 2003
Gubernur Riau memberikan disposisi terhadap proyek ini.
24 April 2003
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau mengirim surat yang mengabarkan Riau memenuhi permintaan TNI-AL. Bappeda meminta Dinas Perhubungan menyiapkan nota kesepahaman antara Gubernur Riau dan Armabar. Semua tertuang dalam surat 050/Bappeda-V/03/097, 24 April 2003, kepada Dinas Perhubungan Riau dan diteken Ketua Bappeda Riau Zulkifli Saleh.
Juni 2003 KSAL
Bernard Kent Sondakh menunjuk Panglima Armabar Mualimin Santoso untuk meneken nota kesepahaman melalui surat Sprin/447/VI/2003.
9 Juni 2003
Gubernur Riau memberikan persetujuan resmi pengadaan KAL-35 dalam surat bernomor 500/ Ekbang/828.
13 Juni 2003
Panglima Armabar Mualimin Santoso menanggapi kerja sama pengadaan kapal dengan Provinsi Riau melalui surat berkode B/531/VI/2003.
15 Juli 2003
Nota kesepahaman diteken oleh Gubernur Saleh Djasit dan Panglima Armabar Mualimin Santoso. Isinya antara lain pemerintah Riau bertanggung jawab menyediakan dana melalui APBD 2003 Riau; Riau bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan KAL-35; kedua pihak bertanggung jawab mengawasi pembangunan KAL-35; setelah selesai dibangun, KAL-35 diserahkan kepada TNI-AL sebagai operator kapal.
17 Juli 2003
Mualimin Santoso mengeluarkan surat terbatas dengan mengajukan nama Palindo sebagai galangan kapal pembuat KAL-35. Alasannya, antara lain, Palindo berpengalaman dan mampu menyelesaikannya secara cepat. Surat ini bernomor T/14/VII/2003.
8 Desember 2003
Panitia anggaran pemerintah provinsi dan panitia anggaran DPRD Banten mulai membahas alokasi Rencana APBD Banten 2004.
2 Februari 2004
Panitia anggaran eksekutif dan legislatif memasukkan anggaran Rp 12,5 miliar untuk membeli kapal patroli ini. Yayat Hartono, anggota panitia anggaran DPRD Banten saat itu, mengumumkan rencana pembelian kapal patroli untuk membantu TNI-AL dengan anggaran Rp 12 miliar dalam RAPBD Banten 2004.
16 Februari 2004
200 warga Banten berdemonstrasi di Gedung DPRD Banten. Mereka menolak rencana Dewan meloloskan anggaran pembelian kapal patroli untuk TNI-AL.
25 Februari 2004
APBD Banten disahkan. Djoko Trisetyoadi, Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Banten, mengumumkan pembelian kapal patroli tetap dilakukan kendati APBD Banten defisit Rp 38 miliar. Biaya pembelian kapal membengkak menjadi Rp 13,5 miliar oleh biaya administrasi Rp 1 miliar.
3 Maret 2004
Sejumlah anggota DPRD (mayoritas anggota PDI Perjuangan) meninjau pabrik pembuatan kapal di Riau.
16 Maret 2004
Gubernur Banten membentuk tim khusus pembelian KAL-35. Tim ini akan melakukan konfirmasi ulang spec kapal patroli ke KSAL. Termasuk menjajaki bentuk kerja sama antara TNI-AL dan Banten.
Fakta
1 Oktober 2002
Kepala Staf TNI-AL Bernard Kent Sondakh mengedarkan surat penawaran partisipasi kepada gubernur semua provinsi di Indonesia dalam pembuatan kapal patroli KAL-35 seharga Rp 12 miliar per unit. Di surat itu disebutkan bahwa pembuatan kapal di Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharkan) TNI-AL di Tanjung Uban tersendat karena kekurangan biaya. Maka Kent menganggap ini langkah terobosan.
Keterangan:
Latar Belakang KSAL pada TEMPO:
- TNI-AL kekurangan sarana kapal patroli untuk menjaga perairan Indonesia. Idealnya dibutuhkan 500 kapal patroli.
- Keuangan negara belum sanggup memenuhinya.
- Ada landasan hukumnya, UU No. 22/99 (pasal 10), bahwa daerah berwenang terhadap bantuan penegakan hukum dan kedaulatan negara dalam 12 mil wilayah lautnya.
Surat itu ditentang oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Departemen Pertahanan, Sudrajat, dan oleh beberapa LSM dengan alasan:
- Surat KSAL bertentangan dengan prosedur pengadaan logistik Departemen Pertahanan.
- Secara hukum bertentangan dengan UU No. 3/2002 soal sistem pertahanan nasional, tunggal, dan terpusat.
31 Januari 2003
Menteri Pertahanan Matori Abdul Djalil "merestui" prakarsa TNI-AL soal pengadaan kapal patroli lewat surat B/64/M/I/2003. Surat itu ditembuskan pada jajaran menteri terkait, di antaranya Menteri Dalam Negeri serta Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, dan Panglima TNI.
Keterangan:
- Sudrajat menganggap surat ini keluar atas lobi Bambang Murgianto, perwira TNI-AL yang datang pada saat Matori sakit.
- Tidak ada keberatan dari menteri-menteri yang ditembusi surat itu.
Beberapa provinsi mulai memberikan respons positif atas surat TNI-AL tersebut, terutama Riau dan Banten. Di Riau, kapal sudah jadi dan beroperasi, sedangkan di Banten masih dalam proses.
10 Februari 2004
KAL-35 mendapat surat sertifikat laik laut dengan nomor SLL/001/II/2004/LAIKMAT.
13 Maret 2004
KAL-35 Tedung diserahterimakan dari Gubernur Riau Rusli Zainal kepada Panglima Armabar Didik Heru Purnomo.
29 April 2004
Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten, Nandi, mengatakan bahwa tim ini mulai bekerja setelah laporan pertanggung-jawaban Gubernur Banten usai dibahas pada 29 April ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo