Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Unggas di Sangkar Emas

19 November 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LANGIT di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, seharusnya menjadi zona terbang bebas bagi burung-burung. Satwa itu bisa bermain dan hinggap dari ranting satu pohon ke pohon lain secara leluasa. Tapi, di daerah itu, para pejabat justru mengerangkeng sebagian jenis unggas yang dilindungi. Para pemelihara tanpa izin itu bisa dikenai sanksi pidana.

Modus Kepemilikan Satwa

1 Membeli secara ilegal
- Satwa diperol eh dari penjual di berbagai lokasi, seperti Pasar Jatinegara atau Pasar Pramuka
- Satwa juga bisa diperoleh melalui toko online

2 Mendapat ”titipan”
Satwa diperoleh dari lembaga konservasi atau pusat penyelamatan satwa dengan alasan dititipkan

3 Berlindung di balik izin
- Pemilik satwa mengajukan izin, biasanya atas nama orang lain
- Izin diajukan ke balai konservasi sumber daya alam
- Untuk satwa yang dil indungi, izin diajukan ke Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Izin hewan yang diajukan berbeda dengan hewan yang sebenarnya dipelihara

4 Satwa dipelihara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Larangan:
- Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memel ihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup
- Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati
- Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagianlbagian l satwa yang dilindungi atau baranglbarang yang dibuat dari bagianlbagian satwa tersebut

Sanksi:
- Satwa tersebut dirampas untuk negara, dikembalikan ke habitatnya atau ke lembaga konservasi
- Pelaku: penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta

Sjachroedin Zainal Pagaralam
Duta Besar Indonesia untuk Kroasia, mantan Gubernur Lampung Bumi Kedaton Resort Bogor, Gunung Geulis, Sukaraja, Bogor

Satwa:
- 4 buaya muara
- 7 rusa Timor

Dugaan pelanggaran:
- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat dan Kementerian Kehutanan menyatakan izin pemeliharaan diajukan pada 1990 dan tak diperpanjang lagi
- Tidak memiliki ketersediaan tenaga ahli

"Saya senang pelihara binatang. Semua sudah berizin. Ada izin dari BKSDA (balai konservasi sumber daya alam) dan izin kebun binatang juga ada."

Zulkifli Hasan
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Umum Partai Amanat Nasional, bekas Menteri Kehutanan Villa Farras, Cilember, Cisarua, Bogor

Satwa:
- 2 merak hijau
- 2 rangkong
- 2 kakatua raja
- 2 kakatua jambul kuning

Dugaan pelanggaran:
- Izin penangkaran atas nama orang lain
- Izin tidak sesuai dengan jenis binatang
- Tidak memiliki ketersediaan tenaga ahli
- Kandang bercampur untuk berbagai jenis unggas
- Unggas tidak dilengkapi dengan penandaan berupa cincin

"Satwanya punya negara dan sudah berizin."

Bambang Soesatyo
Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar Cilember, Cisarua, Bogor

Satwa:
- 1 cenderawasih
- 2 elang bondol
- 1 rangkong
- 2 kakatua jambul kuning
- 2 kasuari
- 2 jalak Bali
- 2 elang laut dada putih

Dugaan pelanggaran:
- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat dan Kementerian Kehutanan menyatakan Bambang Soesatyo tidak memiliki izin
- Tidak memiliki ketersediaan tenaga ahli
- Unggas tidak dilengkapi penandaan berupa cincin

"Semua satwa saya berizin."

Fadli Zon
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Umum Gerindra Vila The Paseban, Megamendung, Bogor

Satwa:
- elang brontok fase hitam

pelanggaran:
Izin hanya untuk merak hijau dan tidak memiliki izin memelihara elang

"Itu bukan punya saya, tapi milik pegawai. Saya tidak pernah lihat. Sudah saya serahkan ke lembaga konservasi."

Siti Nurbaya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Legenda Wisata, Blok E2 Nomor 25, Wanaherang, Gunung Putri, Bogor

Satwa:
- 1 merak hijau
- 3 kakatua jambul kuning
- 2 nuri bayan

Dugaan pelanggaran:
- Izin atas nama anaknya
- Izin hanya untuk jalak Bali
- Merak hijau tanpa penanda berupa cincin

"Semua satwa di rumah saya sudah berizin. Prinsipnya tidak apa-apa asalkan ada izinnya."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus