Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

kolom

Akal-akalan Tender Minyak

Komisi antikorupsi menjerat tokoh kunci permainan tender minyak. Upaya memerangi mafia migas.

14 September 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat bekas bos anak perusahaan Pertamina merupakan angin segar bagi upaya memerangi praktik kotor di sektor minyak dan gas bumi. Kasus ini bisa membuka kotak pandora mafia migas yang sulit tersentuh hukum.

KPK menetapkan bekas Presiden Direktur Pertamina Energy Services Pte Ltd, Bambang Irianto, sebagai tersangka suap tender minyak mentah dan kilang. Ia diduga mengatur tender minyak sehingga menguntungkan Kernel Oil sebagai pemasok. Komisi antikorupsi menjaring Bambang dengan pasal gratifikasi dan suap. Penyidik mengantongi bukti aliran duit US$ 2,9 juta atau sekitar Rp 40 miliar kepada tersangka lewat rekening di luar negeri.

Pertamina Energy Services, yang berbasis di Singapura, merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina. Perannya seperti Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), yakni melakukan perdagangan minyak mentah dan kilang. Bambang Irianto juga pernah memimpin Petral selama tiga tahun sebelum dibubarkan Presiden Joko Widodo pada 2015. KPK cukup lama membongkar kasus tersebut karena aktivitas perdagangan ternyata banyak dilakukan Pertamina Energy Services, bukan Petral.

Tender minyak itu ditengarai menabrak arahan Presiden Jokowi yang meminta Pertamina membeli minyak secara langsung ke sumber utama. Perusahaan ini pun telah mempunyai urutan prioritas rekanan, yakni perusahaan minyak milik negara, produsen utama, dan yang terakhir pedagang.

Pertamina Energy Services rupanya mengakali prosedur itu. Perusahaan ini memang mengundang perusahaan minyak negara, Emirates National Oil Company, dalam proses tender, tapi diduga cuma untuk kamuflase. Yang terjadi, kargo pengiriman pesanan ternyata dari Kernel Oil.

Tender minyak oleh Pertamina selama ini tidak terawasi oleh publik. Padahal kegiatan itu lebih banyak merugikan negara karena adanya patgulipat di balik tender. Komisi antikorupsi semestinya menggandeng Bambang sebagai justice collaborator untuk membongkar praktik ala mafia dalam perdagangan minyak.

Penyidik KPK juga bisa memulai membidik kasus lain dengan memanfaatkan hasil audit forensik lembaga KordaMentha pada 2015. Audit ini menemukan kejanggalan pengadaan minyak pada 2012-2014. Jaringan mafia migas diduga telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.

Hasil audit itu juga mengungkap sejumlah pemasok minyak ke Pertamina. Ternyata semua pemasok itu berafiliasi ke jaringan yang sama. Mereka kerap menggunakan perusahaan perantara untuk mengeruk keuntungan. Akibatnya, Pertamina tak memperoleh harga terbaik. Diskon bagi Pertamina yang seharusnya US$ 1,3 per barel menyusut menjadi cuma US$ 30 sen per barel.

Sayangnya, upaya memerangi mafia migas bisa terhambat akibat pergantian pemimpin komisi antikorupsi. Rencana revisi Undang-Undang KPK juga akan menyebabkan lembaga ini tak bergigi. Padahal permainan tender minyak bisa terus berlangsung. Praktik kotor itu terjadi sejak era Orde Baru, tak pernah berhenti kendati rezim pemerintah berganti. Pembubaran Petral pun tidak menjamin akal-akalan dalam tender minyak akan lenyap.

Presiden Jokowi semestinya menyadari pentingnya peran KPK dalam mengawasi penggunaan duit negara, termasuk kegiatan bisnis badan usaha milik negara. Lemahnya komisi antikorupsi hanya akan menguntungkan segelintir politikus dan elite penguasa, termasuk mafia migas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus