Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Panitia Seleksi KPK tanpa Akuntabilitas

Sejumlah nama dalam daftar hasil seleksi calon pimpinan KPK bermasalah. Akuntabilitas panitia seleksi dipertanyakan.

18 September 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Seleksi ini memicu kehebohan publik karena beberapa nama yang muncul dalam daftar tersebut memiliki catatan masalah yang mencolok.

  • Transparansi berarti seluruh tahapan dan keputusan dalam proses seleksi dilakukan secara jelas dan terbuka.

  • Mekanisme akuntabilitas yang jelas membantu mencegah penyalahgunaan wewenang.

PROSES seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak akhir dengan terpilihnya 20 kandidat. Namun hasil seleksi ini memicu kehebohan publik karena beberapa nama yang muncul dalam daftar tersebut memiliki catatan masalah yang mencolok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Johanis Tanak dan Pahala Nainggolan, misalnya, yang pernah diduga memiliki catatan pelanggaran kode etik. Lalu ada nama Agus Joko Pramono, bekas Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, yang diduga terlibat dalam transaksi janggal sebesar Rp 115 miliar. Di sisi lain, beberapa figur, seperti mantan Menteri ESDM Sudirman Said dan anggota IM57+ Institute—organisasi gerakan antikorupsi bentukan para eks-pegawai KPK—terpaksa gugur dari daftar calon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keadaan ini menimbulkan keraguan mengenai integritas Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. Publik mulai mempertanyakan, apakah panitia seleksi telah menerapkan prinsip-prinsip dasar dalam proses rekrutmen dan seleksi, yakni transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta imparsialitas.

Transparansi adalah prinsip pertama yang penting dalam seleksi. Transparansi berarti seluruh tahapan dan keputusan dalam proses seleksi dilakukan secara jelas dan terbuka. Hal ini melibatkan pengumuman kriteria seleksi, proses evaluasi, serta alasan di balik setiap keputusan. Dengan transparansi, calon pemimpin dan pihak-pihak terkait dapat memahami bagaimana keputusan diambil dan apa yang diharapkan dari mereka.

Keuntungan dari transparansi adalah meningkatkan kepercayaan calon pemimpin dan pemangku kepentingan terhadap proses seleksi. Proses yang terbuka mengurangi potensi konflik atau tuduhan nepotisme dan favoritisme, yang pada akhirnya menciptakan lingkungan yang lebih adil.

Akuntabilitas merupakan prinsip kedua yang tidak kalah penting. Prinsip ini mengacu pada tanggung jawab panitia seleksi terhadap keputusan yang mereka ambil. Setiap keputusan, baik itu pemilihan maupun penolakan kandidat, harus dapat dipertanggungjawabkan dan didokumentasikan dengan baik.

Mekanisme akuntabilitas yang jelas membantu mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa keputusan didasarkan pada penilaian yang obyektif, bukan kepentingan pribadi atau eksternal.

Keadilan adalah prinsip ketiga yang harus diterapkan dalam proses seleksi. Keadilan menekankan bahwa setiap calon harus dinilai berdasarkan meritokrasi—kemampuan, keterampilan, dan pengalaman—tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang, ras, jenis kelamin, atau faktor pribadi lainnya.

Dengan menerapkan prinsip keadilan, semua calon memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan kompetensi mereka dan organisasi dapat memilih pemimpin berdasarkan kualifikasi yang relevan.

Imparsialitas adalah prinsip keempat yang sangat krusial. Imparsialitas memastikan bahwa panitia seleksi tidak menunjukkan bias atau favoritisme terhadap calon tertentu. Penilaian harus dilakukan secara obyektif, tanpa pengaruh dari hubungan pribadi atau kepentingan eksternal. Imparsialitas menjamin bahwa hasil seleksi adalah hasil yang adil dan obyektif.

Integritas panitia seleksi sangat bergantung pada sejauh mana keempat prinsip ini diterapkan dalam proses seleksi. Transparansi membangun kepercayaan, akuntabilitas menjamin tanggung jawab, keadilan memastikan peluang yang setara, sementara imparsialitas menjamin hasil yang obyektif. Jika prinsip-prinsip ini diterapkan dengan benar, panitia seleksi diharapkan dapat memilih pemimpin KPK yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan lembaga.

Namun publik merasa ada kecenderungan bahwa panitia seleksi tidak menerapkan prinsip-prinsip dasar ini dengan konsisten. Kegundahan ini makin diperkuat oleh kenyataan bahwa sebagian besar figur yang terpilih justru memiliki catatan integritas yang dipertanyakan.

Karena itu, penting bagi panitia seleksi untuk memperbaiki proses seleksi dan memastikan bahwa keempat prinsip tersebut diterapkan secara konsisten demi kepentingan pemberantasan korupsi yang efektif di Indonesia.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.

Agung Hendarto

Agung Hendarto

Koordinator Tim Teknis Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2004-2009

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus