Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MENJELANG berakhirnya periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo, tunggakan janji rehabilitasi mangrove seluas 600 ribu hektare masih menggantung. Padahal komitmen tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2021. Lewat perpres itu, pemerintah mendorong penguatan kelembagaan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) serta komitmen pengurangan gas rumah kaca melalui ekosistem mangrove.
Kolom Hijau merupakan kolaborasi Tempo dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil di bidang lingkungan. Kolom Hijau terbit setiap pekan.