Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Berita Tempo Plus

Matinya Kepakaran dalam Penegakan Hukum Pidana

Penegak hukum perlu mengacu pada asas transitoir dalam menangani berbagai kasus pidana. Banyak regulasi yang diperbarui.

29 April 2024 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

PASCA-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang membatalkan pasal berita bohong, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hasil putusan tersebut tidak berlaku surut. Pandangan tersebut menggambarkan bagaimana sikap kepolisian yang tidak akan memberlakukan putusan MK pada kasus-kasus yang sudah terjadi dan tengah diproses.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.

Parasurama Pamungkas

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam)

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus