Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PASCA-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang membatalkan pasal berita bohong, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hasil putusan tersebut tidak berlaku surut. Pandangan tersebut menggambarkan bagaimana sikap kepolisian yang tidak akan memberlakukan putusan MK pada kasus-kasus yang sudah terjadi dan tengah diproses.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.