Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Skema pengawasan Danantara menyimpan kelemahan sistemik yang mengandung risiko hukum tinggi.
Undang-Undang BUMN sama sekali tidak mengatur keberadaan Komite Pengawas dan Akuntabilitas Danantara.
Risiko hukum juga muncul dari potensi dampak sistemik pengelolaan aset bank BUMN oleh Danantara.
PEMBENTUKAN Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara. Secara kelembagaan, pengaturan Danantara kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.
Setelah merampungkan pembentukan organisasinya, pada Maret 2025, pemerintah mengumumkan secara resmi susunan pengurus Danantara, dari direksi, dewan pengawas, hingga dewan penasihat. Sebagai entitas yang dirancang menjalankan fungsi holding operasional sekaligus holding investasi, Danantara diperkirakan mengelola aset mendekati Rp 15 ribu triliun (sekitar US$ 982 miliar).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo