Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Buruh memprotes peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengubah aturan pencairan Jaminan Hari Tua.
Pemerintah beralasan Jaminan Hari Tua sebelumnya menyalahi filosofi dan tak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Belum ada kejelasan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk buruh yang kehilangan pekerjaan.
UNJUK RASA buruh memprotes Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan alarm untuk pemerintah dalam mengelola dana publik. Presiden Joko Widodo perlu segera merespons tuntutan buruh agar eskalasi keresahan kaum pekerja tak terus meningkat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo