Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tidak menggelegar, barangkali, tapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang perlakuan bagi bekas anggota PKI (Partai Komunis Indonesia) terasa membebaskan ruang politik negeri ini dari impitan yang sejak lama menyesakkan. Putusan Mahkamah Konstitusi yang diucapkan Selasa lalu itu berani, dan terpuji. Dengan keputusan itu, sifat antidiskriminasi dari UUD kita berangsur makin tegak. Harga diri banyak orang yang direndahkan dan dihujat dengan tidak adil sebagai eks tahanan politik juga berangsur terpulihkan. Nilai kemanusiaan mulai merangkak mendekati tempat yang semestinya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo