Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Beberapa bulan lalu tiga warga asing, Ayodhya Prasad Chaubey, Saelow Prasert, dan Namsong Sirilak, dijatuhi hukuman mati oleh regu tembak di luar Kota Medan. Sekitar pertengahan Februari 1994, Ayodhya yang berkebangsaan India itu dituduh membawa masuk 12,19 kilogram heroin di dalam bagasi milik dua warga Thailand, Saelow dan Namsong, melalui Bandar Udara Polonia. Ayodhya ditangkap beberapa hari kemudian di sebuah hotel di Medan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo