Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PUTUSAN bebas terhadap aktivis lingkungan penolak tambak udang Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, pada Mei lalu memberikan angin segar bagi kebebasan berekspresi warga negara, khususnya bagi para pembela lingkungan hidup. Meski demikian, putusan ini tidaklah membuat ancaman kriminalisasi terhadap para pembela lingkungan berhenti. Sebab, putusan tersebut cenderung dipandang masih sebatas kasuistik (by case), belum berdasarkan komitmen kelembagaan negara secara sistemis (by system).
Kolom Hijau merupakan kolaborasi Tempo dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil di bidang lingkungan. Kolom Hijau terbit setiap pekan.
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.