Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Imunitas Pejuang Lingkungan

Aktivis lingkungan seharusnya dilindungi negara. Mereka memperjuangkan hak konstitusional atas lingkungan hidup yang sehat.

14 Juni 2024 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

PUTUSAN bebas terhadap aktivis lingkungan penolak tambak udang Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, pada Mei lalu memberikan angin segar bagi kebebasan berekspresi warga negara, khususnya bagi para pembela lingkungan hidup. Meski demikian, putusan ini tidaklah membuat ancaman kriminalisasi terhadap para pembela lingkungan berhenti. Sebab, putusan tersebut cenderung dipandang masih sebatas kasuistik (by case), belum berdasarkan komitmen kelembagaan negara secara sistemis (by system). 

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo

Kolom Hijau merupakan kolaborasi Tempo dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil di bidang lingkungan. Kolom Hijau terbit setiap pekan.

Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.

Herdiansyah Hamzah

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Anggota Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus