Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial. Kali ini, ia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada akhir Mei lalu. Beleid tersebut merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Hal baru dalam regulasi anyar itu adalah ketentuan mengenai pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, pun langsung mencuri panggung. Seperti ramai diberitakan di berbagai media massa, ia berjanji segera mengeluarkan izin usaha pertambangan atau IUP bagi ormas keagamaan. Alasan pemberian ini, menurut Bahlil, adalah sebagai upaya mensejahterakan rakyat. Ormas keagamaan pertama yang dijanjikan segera mendapatkan IUP ini adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Kolom Hijau merupakan kolaborasi Tempo dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil di bidang lingkungan. Kolom Hijau terbit setiap pekan.
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.