Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial
Kebebasan Semu

Cara Kuno Mengekang Kebebasan Pers

Pengekangan kerja jurnalis asing oleh polisi bisa merusak kredibilitas Indonesia. Aktivitas investasi ikut terganggu.

7 April 2025 | 06.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Tak hanya mengatur kegiatan jurnalistik bagi orang asing, peraturan polisi turut mengatur aktivitas peneliti asing.

  • Dalam sistem demokrasi yang sehat, pers harus dilindungi dan dijamin kemerdekaannya.

  • Bahaya lain dari peraturan kepolisian itu adalah makin buruk pandangan dunia internasional terhadap Indonesia.

PENERBITAN aturan yang mewajibkan izin kegiatan jurnalistik bagi jurnalis asing di Indonesia oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan langkah mundur dan merugikan. Selain mengekang kebebasan pers, kebijakan tersebut dapat menyeret Indonesia menjadi negara yang otoriter dan tidak ramah bagi ekspatriat.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus