Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Tak hanya mengatur kegiatan jurnalistik bagi orang asing, peraturan polisi turut mengatur aktivitas peneliti asing.
Dalam sistem demokrasi yang sehat, pers harus dilindungi dan dijamin kemerdekaannya.
Bahaya lain dari peraturan kepolisian itu adalah makin buruk pandangan dunia internasional terhadap Indonesia.
PENERBITAN aturan yang mewajibkan izin kegiatan jurnalistik bagi jurnalis asing di Indonesia oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan langkah mundur dan merugikan. Selain mengekang kebebasan pers, kebijakan tersebut dapat menyeret Indonesia menjadi negara yang otoriter dan tidak ramah bagi ekspatriat.