Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Ekosistem pesisir dan laut Indonesia merupakan salah satu yang paling kaya di dunia sekaligus paling rentan.
Pembukaan kembali ekspor pasir laut dengan dalih pengelolaan hasil sedimentasi di laut tidak hanya menimbulkan risiko ekologis, tapi juga berpotensi menciptakan konflik sosial di tingkat lokal.
Australia, Malaysia, dan India mengeluarkan regulasi ketat untuk melindungi ekosistem pesisir mereka, sementara Indonesia justru berbalik arah.
TIDAK satu-dua kali pemerintah membuat kebijakan yang menimbulkan polemik. Baru-baru ini, Kementerian Perdagangan mengeluarkan dua peraturan menteri yang memicu kontroversi di kalangan pakar lingkungan, aktivis sosial, dan masyarakat: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur pembukaan keran ekspor pasir laut.
Kolom Hijau merupakan kolaborasi Tempo dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil di bidang lingkungan. Kolom Hijau terbit setiap pekan.
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.